Ambon (Antara Maluku) - Gubernur Maluku Said Assagaff menginstruksikan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) agar menyikapi temuan BPK Perwakilan setempat terkait pemanfaatan ABPD 2014.
"Saya sudah instruksikan SKPD menindaklanjutinya dan Wagub Zeth Sahuburua telah memfasilitasi mereka dengan BPK Perwakilan Maluku," katanya, di Ambon, Senin.
Waktu yang diberikan untuk menindaklanjuti temuan BPK tersebut dua bulan.
"Jadi sekiranya ada yang harus menyetor, maka itu dipatuhi secara bertanggung jawab, sedangkan benahi administrasi dilaksanakan sesuai ketentuan perundang - undangan," ujar Gubernur Said.
Dia optimistis tidak masalah dengan temuan BPK Perwakilan Maluku, menyusul laporan keuangan tahun anggaran 2014 mendapatkan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
"Mekanismenya ada sehingga tidak perlu takut atas temuan BPK Perwakilan Maluku yang masih memberikan kesempatan dua bulan untuk membenahinya," tegas gubernur.
Sebelumnya, Kepala BPK Perwakilan Maluku, Tangga M. Purba mengatakan, dalam pemeriksaan atas laporan keuangan Pemprov Maluku 2014, selain memberikan opini WDP maka BPK juga menerbitkan LHP atas sistem pengendalian intern (SPI) dan laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
"Dalam LHP SPI terungkap delapan temuan diantaranya termasuk penyajian piutang belum sesuai SAP, pengawasan dan pengendalian atas penyertaan modal tidak memadai, dan penatausahaan aset tetap belum tertib," tandasnya.
Termasuk didalamnya pengelolaan belanja hibah belum sepenuhnya sesuai ketentuan.
Sama halnya dengan LHP atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan terungkap sebanyak delapan temuan antara lain belanja barang dan jasa yang belum dikenakan pajak serta belum didukung dokumen pertanggungjawaban yang memadai sebesar Rp7,03 miliar.
Kemudian terdapat kekurangan volume pekerjaan konstruksi dan keterlambatan penyelesaian pekerjaan yang belum dikenai denda sebesar Rp964,13 juta serta realisasi belanja tidak terduga sesuai ketentuan sebesar Rp714 juta.
Hasil pemeriksaan ini akan bermanfaat bila DPRD menindaklanjutinya, sehingga untuik meresponinya, legislatif akan membentuk panitia kerja.