Ambon, 19/12 (Antara Maluku) - DPRD Provinsi Maluku segera membahas hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Maluku terkait laporan rekomendasi hasil pemeriksaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2015, dengan inspektorat dan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) setempat.
"BPK sudah menyerahkan laporan hasil pemeriksaan belanja daerah, itu akan segera kami tindak lanjut, saya sudah bicara dengan inspektorat kalau kami akan mengundang mereka dan seluruh SKPD untuk melihat `good will` dalam rangka menyelesaikan temuan BPK," kata Ketua DPRD Provinsi Maluku Edwin Huwae di Ambon, Jumat.
Pertemuan dengan inspektorat dan SKPD se-Maluku dimaksudkan untuk mendorong pemerintah di tingkat kabupaten/kota agar bisa sesegera mungkin menindak lanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) realisasi APBD yang diberikan oleh BPK sehingga bisa kembali diaudit oleh mereka.
Dengan lengkapnya dokumen penggunaan anggaran beserta bukti-bukti yang relevan, Laporan Keuangan (LK) Provinsi Maluku bisa mendapatkan pernyataan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) oleh tim auditor BPK.
"LK Provinsi Maluku pada Maret 2014 mendapatkan Wajar Dengan Pengecualian (WDP), mimpi kami 2015 ini sudah harus WTP dan untuk mencapai itu tidak mudah, bagaimana seluruh SKPD, inspektorat dan DPRD untuk mendorong agar temuan LHP belanja daerah 2015 ini secara administratif bisa diselesaikan," ucapnya.
Lebih lanjut Edwin mengatakan pada dokumen LHP realisasi APBD yang diberikan kepada pihaknya, BPK menyertakan beberapa temuan, seperti masalah pembayaran pajak, aset daerah yang belum tercatat dengan baik, proyek pembangunan yang tidak memiliki kelengkapan administrasi, termasuk juga catatan perjalanan dinas.
Untuk masalah perpajakan sendiri, ada beberapa kabupaten/kota yang pajaknya belum mencapai target, bahkan ada yang belum membayar pajaknya.
"Masalah proyek ada beberapa, di Dinas PU tapi nilainya kecil tidak sampai ratusan dan itu berkaitan dengan administrasi," katanya.