Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan empat orang pejabat sebagai saksi dalam persidangan Operasi Tangkap Tangan (OTT) perkara dugaan tindak pidana penyuapan terhadap Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba (AGK) di Pengadilan Tipikor pada Kantor Pengadilan Negeri Ternate, Malut, Rabu.
Sidang dengan agenda pemeriksaan empat orang pejabat di lingkup Pemprov Malut sebagai saksi ini dipimpin Rommel Franciskus Tampubolon selaku ketua majelis hakim dan didampingi Haryanta, Kadar Noh dan Jako sebagai hakim anggota.
Empat orang saksi yang dihadirkan adalah Kadis ESDM Suryanto Andili, Sekda Provinsi Maluku Utara, Samsudin Abdul Kadir, mantan Kadis Kehutanan M. Syukur Lila yang sekarang menjabat staf ahli bidang pemerintahan Pemprov Malut serta Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Maluku Utara Bambang Hermawan.
Saksi Syukur Lila dalam keterangannya di hadapan majelis hakim mengatakan, dirinya memberikan kesaksian dalam perkara ini terkait ijin pertambangan nikel di Pulau Obi Kabupaten Halmahera Selatan.
"Memberikan ijin atas perintah Gubernur Maluku Utara sehingga diberikan rekomendasi," kata Syukur dalam persidangan itu.
Syukur juga menyebutkan dirinya pernah bertemu langsung dengan terdakwa dimana pertemuan itu terkait pinjam paket lokasi di Pulau Obi untuk diajukan ke Kementerian Kehutanan RI.
Sedangkan, Sekprov Malut, Samsudin Abdul Kadir, mengakui mengetahui sejak awal bahwa ada kepentingan perusahaan meminta ijin pinjam paket yang ditujukan kepada gubernur kemudian didessposisi ke Sekda, dimana surat ijin itu terkait pertambangan di Pulau Obi.
"Dalam kasus ini, saya dengar di media massa kalau Gubernur Malut menerima uang dari Stevi Thomas itu sebesar Rp700 juta," ujarnya.
Selain itu, dirinya pernah dimintai uang dari gubernur Malut nonaktif karena beberapa alasan, diantaranya ada kedatangan tamu dari pusat itu dimintai.
"Biasanya kalau gubernur nonaktif minta Sekprov kalau ada uang Rp10 juta kasih dahulu," katanya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: PN Maluku Utara hadirkan empat pejabat dalam persidangan OTT KPK
Para terdakwa lainnya dalam perkara ini adalah Kepala Dinas PUPR Daud Ismail, Kepala Dinas Perkim Adnan Hasanudin, serta pihak swasta Stevi Thomas dan Kristian Wuisan.
Empat terdakwa yang dihadirkan dalam sidang lanjutan tersebut masing-masing adalah, dua Kepala Dinas yakni Daud Ismail dan Adnan Hasanudin sementara dua lainya dari pihak swasta masing-masing Stevi Thomas dan Kristian Wuisan.
Dua terdakwa yang menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK adalah, Stevi Tomas dan Adnan Hasanudin sementara Daud Ismail dan Kristian Wuisan menjalani sidang dengan agenda eksepsi.
Saksi yang dihadirkan dalam sidang lanjutkan ini untuk terdakwa Stevi Tomas sebanyak empat orang sementara Adnan Hasanudin sebanyak enam orang
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024
Sidang dengan agenda pemeriksaan empat orang pejabat di lingkup Pemprov Malut sebagai saksi ini dipimpin Rommel Franciskus Tampubolon selaku ketua majelis hakim dan didampingi Haryanta, Kadar Noh dan Jako sebagai hakim anggota.
Empat orang saksi yang dihadirkan adalah Kadis ESDM Suryanto Andili, Sekda Provinsi Maluku Utara, Samsudin Abdul Kadir, mantan Kadis Kehutanan M. Syukur Lila yang sekarang menjabat staf ahli bidang pemerintahan Pemprov Malut serta Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Maluku Utara Bambang Hermawan.
Saksi Syukur Lila dalam keterangannya di hadapan majelis hakim mengatakan, dirinya memberikan kesaksian dalam perkara ini terkait ijin pertambangan nikel di Pulau Obi Kabupaten Halmahera Selatan.
"Memberikan ijin atas perintah Gubernur Maluku Utara sehingga diberikan rekomendasi," kata Syukur dalam persidangan itu.
Syukur juga menyebutkan dirinya pernah bertemu langsung dengan terdakwa dimana pertemuan itu terkait pinjam paket lokasi di Pulau Obi untuk diajukan ke Kementerian Kehutanan RI.
Sedangkan, Sekprov Malut, Samsudin Abdul Kadir, mengakui mengetahui sejak awal bahwa ada kepentingan perusahaan meminta ijin pinjam paket yang ditujukan kepada gubernur kemudian didessposisi ke Sekda, dimana surat ijin itu terkait pertambangan di Pulau Obi.
"Dalam kasus ini, saya dengar di media massa kalau Gubernur Malut menerima uang dari Stevi Thomas itu sebesar Rp700 juta," ujarnya.
Selain itu, dirinya pernah dimintai uang dari gubernur Malut nonaktif karena beberapa alasan, diantaranya ada kedatangan tamu dari pusat itu dimintai.
"Biasanya kalau gubernur nonaktif minta Sekprov kalau ada uang Rp10 juta kasih dahulu," katanya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: PN Maluku Utara hadirkan empat pejabat dalam persidangan OTT KPK
Para terdakwa lainnya dalam perkara ini adalah Kepala Dinas PUPR Daud Ismail, Kepala Dinas Perkim Adnan Hasanudin, serta pihak swasta Stevi Thomas dan Kristian Wuisan.
Empat terdakwa yang dihadirkan dalam sidang lanjutan tersebut masing-masing adalah, dua Kepala Dinas yakni Daud Ismail dan Adnan Hasanudin sementara dua lainya dari pihak swasta masing-masing Stevi Thomas dan Kristian Wuisan.
Dua terdakwa yang menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK adalah, Stevi Tomas dan Adnan Hasanudin sementara Daud Ismail dan Kristian Wuisan menjalani sidang dengan agenda eksepsi.
Saksi yang dihadirkan dalam sidang lanjutkan ini untuk terdakwa Stevi Tomas sebanyak empat orang sementara Adnan Hasanudin sebanyak enam orang
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024