Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan (BKHIT) Maluku melaksanakan surveilans atau pemantauan penerapan Cara Karantina Ikan yang Baik (CKIB) di perusahaan yang bergerak di bidang ekspor hasil perikanan di Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru.
Kegiatan surveilans dilakukan pejabat karantina ikan dengan memantau penerapan Cara Karantina Ikan yang Baik, dengan tujuan untuk menjamin kesehatan komoditi yang akan dikirim hingga ke mancanegara
Surveilans ke Perusahaan Ekspor Hasil Ikan di Dobo, Petugas Karantina Maluku memastikan konsistensi penerapan Cara Karantina Ikan yang Baik, kata petugas BKHIT Maluku, Rizky Danang, Rabu.
"Petugas Karantina Ikan melakukan pemeriksaan dokumen, kualitas air, serta sarana dan prasarana pendukung yang wajib dipenuhi perusahaan," katanya.
Surveilans bertujuan untuk mengetahui konsistensi dalam menerapkan sistem Cara Karantina Ikan Yang Baik (CKIB) oleh unit usaha perikanan yang sudah sertifikasi IKI dan CKIB.
Nantinya hasil dari surveilans terhadap pelaku usaha perikanan sebagai jaminan kesehatan ikan yang akan diekspor bebas Hama Penyakit Ikan Karantina (HPIK).
Saat surveilan dilakukan, terdapat komoditas dengan jenis lobster hidup sebanyak 25 ekor dan kepiting bakau hidup sebanyak 1.100 ekor.
Petugas melakukan pengambilan sampel dengan tujuan pemeriksaan hama penyakit ikan karantina (HPIK) dengan parameter virus White Spot Syndrome Virus (WSSV), yang dilakukan sesuai dengan protokol kegiatan monitoring penerapan CKIB.
Ia menyatakan salah satu penyakit yang harus dicegah, khususnya pada kepiting yaitu penyakit yang disebabkan oleh White Spot Virus.
Karena itu Karantina Maluku selalu menjamin kesehatan dan keamanan produk hewan, ikan, dan tumbuhan serta turunannya agar masyarakat pun mendapatkan hasil yang maksimal dari seluruh komoditas yang diterima.
"Karantina Maluku terus berupaya untuk tetap menjaga seluruh komoditas pertanian dan perikanan yang dikirim memenuhi persyaratan serta bebas dari hama penyakit," katanya.*
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024
Kegiatan surveilans dilakukan pejabat karantina ikan dengan memantau penerapan Cara Karantina Ikan yang Baik, dengan tujuan untuk menjamin kesehatan komoditi yang akan dikirim hingga ke mancanegara
Surveilans ke Perusahaan Ekspor Hasil Ikan di Dobo, Petugas Karantina Maluku memastikan konsistensi penerapan Cara Karantina Ikan yang Baik, kata petugas BKHIT Maluku, Rizky Danang, Rabu.
"Petugas Karantina Ikan melakukan pemeriksaan dokumen, kualitas air, serta sarana dan prasarana pendukung yang wajib dipenuhi perusahaan," katanya.
Surveilans bertujuan untuk mengetahui konsistensi dalam menerapkan sistem Cara Karantina Ikan Yang Baik (CKIB) oleh unit usaha perikanan yang sudah sertifikasi IKI dan CKIB.
Nantinya hasil dari surveilans terhadap pelaku usaha perikanan sebagai jaminan kesehatan ikan yang akan diekspor bebas Hama Penyakit Ikan Karantina (HPIK).
Saat surveilan dilakukan, terdapat komoditas dengan jenis lobster hidup sebanyak 25 ekor dan kepiting bakau hidup sebanyak 1.100 ekor.
Petugas melakukan pengambilan sampel dengan tujuan pemeriksaan hama penyakit ikan karantina (HPIK) dengan parameter virus White Spot Syndrome Virus (WSSV), yang dilakukan sesuai dengan protokol kegiatan monitoring penerapan CKIB.
Ia menyatakan salah satu penyakit yang harus dicegah, khususnya pada kepiting yaitu penyakit yang disebabkan oleh White Spot Virus.
Karena itu Karantina Maluku selalu menjamin kesehatan dan keamanan produk hewan, ikan, dan tumbuhan serta turunannya agar masyarakat pun mendapatkan hasil yang maksimal dari seluruh komoditas yang diterima.
"Karantina Maluku terus berupaya untuk tetap menjaga seluruh komoditas pertanian dan perikanan yang dikirim memenuhi persyaratan serta bebas dari hama penyakit," katanya.*
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024