Pj Bupati Pulau Morotai, Muhammad Umar Ali menyerahkan manfaat atau santunan jaminan kematian BPJS Ketenagakerjaan bagi ahli waris dari dua aparat desa yang telah meninggal dunia yakni Almarhum  Ridwan Abu dan  Max Moloku, pada kegiatan Tasyakuran HUT ke-15 Kabupaten Pulau Morotai, Rabu.

Pj Bupati berharap santunan dari BPJS Ketenagakerjaan ini dapat memberikan manfaat untuk kesejahteraan keluarga almarhum.

“Kita berharap untuk santunan untuk ahli warisnya atau keluarganya menggunakan dengan sebaik-baiknya dan dikelola supaya bisa berkesinambungan untuk kesejahteraan keluarga,” harapnya.

Pj Bupati juga mengatakan bahwa semua instrumen pemerintah untuk BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Pulau Morotai akan diikutkan dan ditindaklanjuti di tahun ini.

“Mudah-mudahan kita akan penuhi semua dan ada beberapa yang belum akan kita tindaklanjuti dalam tahun ini kita selesaikan," paparnya

Kepala Dinas DPMD Kabupaten Pulau Morotai Ida R Arsyad menyampaikan terima kasih atas santunan BPJS Ketenagakerjaan yang telah diberikan kepada ahli waris dari aparat desa yang telah meninggal dunia.

“Itu merupakan hal yang sangat baik dan mudah-mudahan program ini dapat terus berlanjut,” ucapnya

Sementara itu, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ternate Arief Sabara menyampaikan duka cita kepada para keluarga dari kedua almarhum. Arief menjelaskan bahwa keduanya merupakan aparat desa yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan

“Santunan yang diberikan pasti tidak dapat menggantikan kehadiran sosok almarhum namun kita berharap semoga santunan yang diberikan dapat meringankan dan memberikan manfaat bagi ahli waris dan keluarga,”kata Arief.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Ikhwan Wahyudi


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024