Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, Maluku, menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara kepada George Komul (22), terdakwa kasus pemerkosaan dan persetubuhan anak di bawah umur.

"Menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," kata Ketua Majelis Hakim Martha Maitimu saat membacakan amar putusan di PN Ambon, Senin.

Terdakwa George Komul juga dihukum membayar denda Rp60 juta subsider enam enam bulan kurungan.

Hakim menyebut hal yang memberatkan terdakwa dihukum penjara dan membayar denda karena perbuatannya dilakukan terhadap korban yang masih di bawah umur dan keluarganya merasa malu. Sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum.

Baca juga: Hakim PN Ambon vonis ayah pencabul anak kandung delapan tahun penjara

Putusan majelis hakim itu masih lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ambon Endang Anakoda yang pada sidang sebelumnya menuntut terdakwa dihukum selama sembilan tahun penjara serta membayar denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Atas putusan majelis hakim, baik JPU maupun terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir.

Terdakwa George Komul yang berusia 22 tahun ini merupakan warga Negeri Haria, Kecamatan Saparua, Kabupaten Maluku Tengah.

Baca juga: Hakim PN Ambon vonis kakek cabul enam tahun penjara

Dugaan tindak pidana pemerkosaan yang dilakukan terdakwa terjadi pada 19 November 2023 di dekat sebuah bak penampungan air di lingkungan lima Negeri Haria, Kecamatan Saparua, Maluku Tengah.

Korban saat itu baru pulang dari rumah temannya berpapasan dengan terdakwa di tengah jalan, lalu terdakwa sengaja meminta uang kepada korban.

Namun, korban menjawab tidak punya uang. Terdakwa kemudian langsung menarik tangan korban yang masih di bawah umur itu ke arah tempat kejadian perkara dan menyetubuhinya dengan paksa.

Setelah itu, terdakwa langsung pulang ke rumah, sementara korban yang tidak terima langsung melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada orang tuanya dan diteruskan ke kepolisian setempat.

Baca juga: Hakim PN Ambon vonis 12 tahun penjara terdakwa persetubuhan anak

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Moh Ponting


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024