Penjabat (Pj) Gubernur Maluku Utara (Malut) Al Yasin Ali menyatakan penonaktifan Sekretaris Provinsi (Sekprov) Malut Samsuddin A Kadir karena Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dianggap gagal percepat pembahasan APBD tahun 2024.
"Pembahasan APBD tahun 2024 belum dituntaskan karena Sekprov dan sejumlah pimpinan OPD (organisasi perangkat daerah) lainnya fokus menjalani pemeriksaan dan kesaksian dalam kasus OTT Gubernur Malut non aktif Abdul Gani Kasuba di Pengadilan Tipikor Ternate," kata Pj Gubernur Malut, Al Yasin Ali di Ternate, Selasa.
Selain itu, kata Yasin, alasan untuk menggantikan posisi Sekprov Malut Samsuddin A Kadir dan memberikan amanah kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Malut Salmin Janidi sebagai Plh Sekprov Malut agar tidak mengganggu roda pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Dia menjelaskan akibat dari belum tuntasnya pembahasan APBD dan adanya masukan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menjadi poin penting untuk dijadikan alasan melakukan pergantian posisi Sekprov Malut itu.
"Tentunya, posisi Sekprov Malut yang dijabat Samsuddin A Kadir akan dikembalikan jika pada kasus OTT (operasi tangkap tangan) Gubernur non aktif Malut Abdul Gani Kasuba tidak terbukti terlibat dalam kasus tersebut," ujarnya.
Sementara itu, Sekprov Malut Samsuddin Abdul Kadir dihubungi terpisah menyatakan surat yang dikeluarkan Plt Gubernur Maluku Utara M Al Yasin Ali tidak memiliki kewenangan membatalkan Keputusan Presiden (Keppres) pengangkatannya sebagai Sekprov Malut.
Dia menyebut surat perintah pelaksana harian Gubernur Maluku Utara Nomor: 821.2.21/SPH/013/III/2024 yang memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Malut Salmin Janidi untuk menjalankan tugas sebagai Plh Sekda menggantikan dirinya tidak prosedur.
Sebab, menurut Salmin, Pj Gubernur yang memiliki keinginan untuk mencopot dirinya dari Sekprov Malut, tidak bisa membatalkan Keppres secara sepihak.
Salmin mengatakan, SK Plh Sekprov Malut bisa dikeluarkan kalau pejabat definitif berhalangan sementara, misalnya karena sakit, ijin, cuti atau ada penugasan lain, misalnya menjadi penjabat bupati, mengikuti pendidikan, atau keluar daerah.
"Akan tetapi, SK Plh biasanya akan berakhir setelah pejabat definitif sudah berada di tempat dan Plh itu melaksanakan tugas sehari-hari saja," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024