Ternate (ANTARA) - Gubernur Maluku Utara (Malut) meminta agar Sekretaris Provinsi (Sekprov) setempat, Samsuddin Abdul Kadir untuk berhati-hati dalam pengelolaan anggaran, karena salah dalam mengambil keputusan akan berdampak pada masalah hukum.
"Tentunya, jabatan Sekprov sangat strategis, sehingga dalam mengambil kebijakan harus sesuai ketentuan berlaku," katanya, di Ternate, Sabtu.
Samsuddin Abdul Kadir dilantikmenjadi Sekprov Malut pada umat (7/2), menggantikan Penjabat Andi Bataralipu.
Samsuddin dilantik sebagai Sekprov Malut devinitif melalui seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya (JPTM) di lingkungan Pemprov setempat yang diikuti tiga pejabat , di mana dua lainnya adalah Nirwan Ali dan Bambang Hermawan.
Samsuddin dilantik menjadi Sekprov, mnyusul sebelumnya adalah Kepala Bappeda Malut. Dipercayakan sebagai Sekprov berdasarkan salinan Keputusan Presiden RI Nomor 19/TPA Tahun 2020 Tentang pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan pimpinan tinggi madya di lingkup Pemprov Malut.
Kemudian Surat Keputusan Menteri Dalam Negeti Nomor, X.821/69/SJ tertanggal 22 November 2019 dan sesuai Pasal 53 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan Aparatur Sipil Negara berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian pejabat pimpinan tinggi.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Malut, Idrus Assagaf saat dikonfirmasi engakui, dilakukan pelantikan Sekprov devinitif atau pejabat eselon I golongan IV/D sesuai dengan Keputusan Presiden.
Samsudin yang dilantik sebagai Sekprov secara otomatis meninggalkan jabatan Kepala Bappeda, sehingga akan diisi melalui uji kompetensi.
"Tetapi ada ruang untuk menggantikan Kepala Bappeda yakni melalui promosi atau lelang serta rotasi mutasi, artinya, jika jabatan setara akan dilakukan uji kompetensi oleh pansel khusus," ujar Idrus.