Majelis hakim Tipikor Ambon menggelar sidang perdana perkara dugaan tindak pidana korupsi anggaran Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) untuk belanja barang dan jasa pada Politeknik (Poltek) Negeri Ambon Tahun 2022 yang melibatkan tiga orang terdakwa.

Ketua majelis hakim Wilson Shriver didampingi dua hakim anggota Pengadilan Tipikor di Ambon, Senin, membuka persidangan dengan agenda mendengarkan pembacaan dakwaan JPU Kejari Ambon Novi Temar.

Tiga terdakwa dalam perkara ini adalah Fentje Salhuteru (Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Pembayaran) bersama Wilma Enggliani Ferdinandus alias Ema dan saksi Christina Siwalette.

Politeknik Negeri Ambon Tahun Anggaran 2022 membuat kegiatan pengadaan barang/jasa yang tidak sesuai dengan nilai yang dipertanggungjawabkan sehingga mengakibatkan adanya selisih pembayaran dan sisa dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Para terdakwa juga melakukan proses pembayaran kepada penyedia barang/jasa serta pelaksana kegiatan di internal Politeknik Negeri Ambon tidak sesuai ketentuan.

JPU menyebutkan, terdakwa Fentje diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan modus operandi bersama Wilma dan Christina dengan sepengetahuan terdakwa Fentje membuat kebijakan terhadap beberapa kegiatan yang dilaksanakan oleh lima penyedia atas paket pekerjaan.

Menurut JPU perbuatan tersebut merupakan tindakan memperkaya diri sendiri yaitu terdakwa Fentje dan memperkaya orang lain yakni Wilma dan Christina, atau setidak-tidaknya telah memperkaya diri orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Kerugian keuangan negara dalam perkara ini sesuai hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP RI Perwakilan Provinsi Maluku sebesar Rp866.337.951 dan telah dilakukan pengembalian keuangan sebesar Rp605.735.000.

Para terdakwa dijerat melanggar pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang pemberantasan korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Ikhwan Wahyudi


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024