Ambon (ANTARA) - Majelis hakim Tipikor Ambon mulai mengadili Thomas Kamerkay, terdakwa dugaan korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (DD-ADD) Fatlabata, Kecamatan Aru Tengah, Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku tahun anggaran 2020 yang merugikan negara Rp412 juta.
Ketua Majelis Hakim Tipikor Jenny Tulak didampingi dua hakim anggota menggelar sidang perdana di Ambon, Kamis, dengan agenda mendengarkan pembacaan dakwaan JPU Kejari Kepulauan Aru Sesca Taberima.
JPU menyatakan kasus dugaan korupsi ini berawal dari pada tahun anggaran 2020 saat dibuat program pembangunan rumah pelajar Desa Fatlabata di Dobo, Ibu Kota Kabupaten Kepulauan Aru menggunakan sumber dari dana desa dengan nilai anggaran semula sejumlah Rp412,43 juta kemudian diubah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Perubahan menjadi Rp412,425 juta.
Baca juga: Kejari Ambon tahan dua tersangka korupsi DD-ADD Sirisori islam, selangkah lagi persidangan
Padahal dalam perubahan APBDes Fatlabata tahun anggaran 2020 yang dianggarkan yakni kegiatan dukungan pelaksanaan program pembangunan atau rehab rumah tidak layak huni. Sedangkan pada Rencana Anggaran Biaya (RAB) tahun tersebut, proyek yang dilaksanakan yaitu pembangunan rumah singgah yang terletak di Kelurahan Siwalima Kecamatan Pulau-Pulau Aru, Kota Dobo.
"Padahal Desa Fatlabata tidak memilik aset berupa tanah di Kota Dobo, sehingga tersangka selaku Kades memulai pekerjaan pembangunan rumah pelajar di atas tanah miliknya sendiri yang telah disertifikatkan pada tahun 2019," kata jaksa.
Namun, pembangunan rumah pelajar desa yang dibangun tersebut sampai sekarang belum selesai, dan tidak dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. Sebaliknya, dana desa yang dipergunakan untuk pembangunan telah dicairkan 100 persen.
Baca juga: Dua terdakwa korupsi dana desa Negeri Pasanea divonis dua tahun, semoga ada efek jera
Sebagai kepala desa, terdakwa juga menggantikan jenis kegiatan yang telah dianggarkan dalam APBDes Fatlabata tahun 2020 tanpa melalui musyawarah dengan seluruh perangkat desa.
Terdakwa dijerat melanggar primair pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 subsidair pasal 3 juncto pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Atas dakwaan jaksa, baik terdakwa maupun penasihat hukumnya Penny Tupan dari LBH Humanum Maluku menyatakan tidak melakukan eksepsi sehingga majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.
Baca juga: Mahkamah Agung RI tolak kasasi koruptor DD-ADD Negeri Porto, begini penjelasannya
Hakim tipikor Ambon adili tersangka korupsi dana desa Fatlabata
Kamis, 27 Oktober 2022 13:48 WIB