Ambon (Antara Maluku) - Komisi Pemilihan Umum(KPU) Maluku menyatakan masyarakat mengkritisi pengumuman daftar calon sementara(DCS) legislatif setempat yang diumumkan pada 13 Juni 2013.

"Sedikitnya ada empat keberatan yang disampaikan terkait amoral dari DCS legislatif Maluku," kata Ketua KPU setempat, Idrus Tatuhey, ketika dikonfirmasi, Kamis.

Empat DCS legislatif itu masing - masing dari Partai Golkar, PDI P, PPP dan PAN.

"Jadi kesempatan diberikan kepada partai politik untuk mengklarifikasi keberatan yang disampaikan ke KPU Maluku," ujar Idrus.

Dia mengakui tahapan pengumuman itu bertujuan agar saat KPU memutuskan calon legislatif Maluku periode 2014 - 2019 benar - benar bersih dari kemungkinan ada oknum yang bermasalah.

"Masyarakat yang lebih tahu perilaku dan keberadaan DCS legislatif dari KPU sehingga harus memberikan tanggapan agar menjadi pertimbangan dalam memutuskan wakil rakyat lima tahun ke depan," kata Idrus.

KPU Maluku mempersilakan masyarakat menanggapi DCS legislatif secara bertanggung jawab sehingga tidak merusak peluang untuk menjadi wakil rakyat nantinya.

"Masyarakat jangan diam terhadap kandidat wakil rakyat sehingga perwakilan di DPRD benar - benar terjamin kapasitas, integritas dan mentalitas," tegasnya.

KPU Maluku memutuskan tahapan penyampaian klarifikasi dari partai politik pada 5 - 18 Juli 2013. Pemberhentian pengganti DCS pada 19 - 25 Juli 2013. Pengajuan pergantian DCS 26 Juli - 1 Agustus 2013.

Sedangkan verifikasi pengganti DCS 2 - 8 Agustus 2013, penyusunan dan penetapan daftar calon tetap (DCT) 9 - 22 Agustus 2012 serta pengumuman DCT pada 23 - 25 Agustus 2013.

Disinggung DCS legislatif Partai Golkar, "RS", yang divonis Mahkamah Agung (MA) sebagai terpidana narkoba, Idrus mempersilakan untuk melihat pengumuman yang menetapkan DCS.

"Kami hanya menetapkan DCS berdasarkan persyaratan yang ditetapkan sesuai ketentuan perundang - undangan. Jadi berpulang kepada Partai Golkar maupun bacaleg tersebut yang kemungkinan persyaratan administrasinya bermasalah," ujarnya.

Bersangkutan di daerah pemilihan (Dapil) 7 yang diajukan Partai Golkar menempati nomor urut dua.

Pewarta: Lexy Sariwating

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2013