Ternate (Antara Maluku) - Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Maluku Utara (Malut), banyak menerima laporan masyarakat mengenai pelanggaran pemilu yang terjadi saat pemungutan suara pemilu legislative 9 April 2014 di daerah ini.
Ketua KIPP Malut, Nurdin Muhammad mengatakan di Ternate, Sabtu, diantaranya adanya politik uang di hampir semua TPS yang dilakukan oleh parpol dan caleg.
Selain itu, ada dugaan penggelembungan suara yang dilakukan oleh penyelenggara di tingkat TPS, adanya ajakan untuk memilih partai tertentu yang dilakukan oleh aparatur pemerintah mulai dari lurah, camat sampai pejabat di tingkat kabupaten/kota.
Ia mengatakan, panwaslu di sejumlah kabupaten/kota juga tidak melaksanakan fungsinya secara maksimal, terbukti dari banyaknya pelanggaran yang tidak ditindaklanjuti, padahal mereka mengetahui adanya pelanggaran itu.
Oleh karena itu, KIPP Malut mendesak kepada panwaslu kabupaten/kota di Malut untuk memproses semua pelanggaran dalam pelaksanaan pemungutan suara pemilu legislative tersebut, demi tegaknya ketentuan hukum dalam pelaksanaan pemilu.
"KIPP Malut masih terus melakukan pengumpulan data pelanggaran tersebut di seluruh wilayah Malut, baik dilakukan oleh parpol dan caleg, maupun penyelenggara pemilu untuk diteruskan ke pihak yang berkompeten," katanya.
Sementara itu, pemantauan di sejumlah daerah menunjukkan masih banyak TPS yang belum menuntaskan penghitungan suara hasil pemilu legislative 9 April, karena adanya berbagai masalah yang belum bisa dituntaskan.
Di Kota Ternate misalnya, tiga TPS masing-masing di Kelurahan Tanah Tinggi, Makassar Timur dan Kelurahan Fitu sampai hari ini penghitungan suara di TPS bersangkutan tertunda, karena adanya perdebatan dari saksi parpol terkait adanya dugaan penggelembungan suara pada caleg tertentu.
Sebelumnya, Bawaslu Malut menyatakan bahwa jika ada anggota Panwaslu atau pengawas lapangan yang membiarkan terjadinya pelanggaran pemilu karena ada kerjasama dengan parpol atau caleg tertentu maka yang bersangkutan pasti dikenai sanksi tegas.
KIPP Malut Banyak Terima Pelanggaran Pemilu
Sabtu, 12 April 2014 20:00 WIB