Ternate (Antara Maluku) - Bawaslu Maluku Utara (Malut), mengantongi sedikitnya 32 kasus tindak pidana pemilu yang dilaporkan secara resmi baik oleh partai politik maupun calon anggota legislative yang merasa dirugikan saat pemilu legislative 9 April 2014.
"Kami telah menelaah laporan yang telah dimasukkan oleh partai politik dan calon anggota legislative yang merasa dirugikan, jika ada yang bersifat pelanggaran kode etik dilakukan penyelenggara akan kami tindaklanjuti ke DKPP," kata Ketua Bawaslu Malut, Sultan Alwan di Ternate, Selasa.
Selain itu, ada pula kasus yang mengarah pada tindak pidana pemilu, kata Sultan, pihaknya akan merekomendasi ke Gakkumdu untuk diproses secara pidana, sehingga menjadi efek jera bagi pihak-pihak yang mencoba merupakan proses demokrasi lima tahunan tersebut.
Bawaslu Malut juga siap menunjukkan data pembanding mengenai perolehan suara caleg di Malut pada pemilu legislative 9 April 2014, jika diminta oleh Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan yang diajukan parpol di Malut.
"Kalau ada parpol di Malut yang menggugat putusan KPU atas rekapitulasi hasil pemilu legislative di Malut dan kemudian MK meminta Bawaslu Malut menunjukkan data pembanding, kami siap memenuhinya," katanya.
Namun, sejauh ini, Bawaslu Malut belum mengetahui apakah ada parpol di Malut yang menggugat ke MK atas keputusan KPU mengenai rekapitulasi hasil pemilu legislative di daerah ini, karena parpol langsung berhubungan dengan DPP masing-masing.
Ia mengakui, pelaksanaan pemilu legislative di Malut khususnya pada tahapan rekapitulasi yang dilakukan oleh KPU banyak terjadi masalah, diantaranya yang terjadi di Kabupaten Halmahera Selatan.
Bawaslu sempat memberikan rekomendasi kepada KPU Malut untuk melakukan penghitungan ulang pada 16 kecamatan di daerah itu, karena sesuai laporan yang diterima Bawaslu, banyak terjadi pelanggaran, seperti penggelembungan suara, tetapi rekomendasi itu sebagian tak digubris.
Ia menyatakan, tingkat kecurangan luar biasa yang dilakukan oleh penyelengga di tingkat PPK hingga komisioner KPU Halmahera Selatan betul-betul mencoreng kredibilitas penyelenggara pemilu.
Pasalnya, mulai dari data ganda yang ditandatangani oleh komisioner KPU sampai adanya rekomendasi dari Bawaslu yang diambaikan merupakan catatan buram bagi KPU untuk mengambil sikap.
Sehingga, dirinya menyatakan siap membantu caleg atau partai politik yang merasa dirugikan atas hasil pleno rekapitulasi yang dilakukan oleh KPU di kabupaten/kota untuk melaporkan ke MK
"Kalau ada caleg yang merasa dirugikan, kami siap membantu dengan menyiapkan berbagai data pembanding yang dibutuhkan saat sidang di MK nanti, meskipun proses penetapan calon terpilih baik untuk tingkat kabupaten/kota dan Provinsi telah dilakukan oleh Komisioner KPU Malut ," katanya.
Dirinya mengakui, meskipun pada pleno penetapan bagi partai politik dan caleg yang meraih kursi baik untuk kabupaten/kota dan kursi di Provinsi Malut telah ditetapkan, tetapi kalau putusan MK berubah, meskipun KPU telah menetapkan kursi di DPRD, tetapi harus mematuhi putusan MK nantinya.
Sementara itu, Sekretaris DPD Partai Gerindra Malut , Sampena Hi Yusuf ketika dikonfirmasi menyatakan, sangat kecewa dengan sikap KPU Malut yang tetap mensahkan hasil pleno rekapitulasi hasil pemilu untuk Kabupaten Halmahera Selatan.
Dirinya mengatakan, sesuai rekomendasi Bawaslu Malut untuk dilakukan penghitungan ulang satu tingkat dibawahnya di 16 PPK di Kabupaten Halmahera Selatan.
Ternyata, hal tersebut tak diindahkan oleh KPU Malut, sehingga Gerindra keberatan melakukan menyelesaikan rekapitulasi, bahkan mengabaikan rekomendasi Bawaslu dan Gerindra.
"Dari data dan bukti yang kami kantongi, Partai Gerindra optimis bisa mendapatkan satu kursi untuk DPRD Malut melalui dapil Halmahera Selatan, karena kami yakin MK akan memutuskan seadil-adilnya," ujarnya.
Bawaslu Malut Kantongi 32 Laporan Pelanggaran Pemilu
Selasa, 13 Mei 2014 15:36 WIB