Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) cabang Ambon meminta Universitas Pattimura (Unpatti) menjamin perlindungan bagi korban pelecehan seksual yang dilakukan oknum dosen.
"Dalam penanganan kekerasan seksual yang menimpa mahasiswa sebagai korban, ada beberapa prosedur yang wajib dilakukan perguruan tinggi, dalam hal ini Unpatti, sebagaimana tertuang dalam Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021," kata Ketua GMKI Ambon Apriansa Attapari, Jumat.
Ia mengatakan, prosedur tersebut antara lain pihak Unpatti wajib menjamin agar korban pelecehan seksual tetap mendapatkan akses pendampingan dalam bentuk konseling, layanan kesehatan, dan bantuan hukum.
Kemudian bimbingan sosial dan rohani yang secara tegas disebutkan dalam Pasal 11 ayat (1) & (2) dan (4) Permendikbudristek 30/2021.
Baca juga: GMKI tuntut pemerintah legalkan sopi
Pihak kampus juga harus menjamin terpenuhinya perlindungan bagi korban dalam bentuk jaminan keberlanjutan untuk menyelesaikan pendidikan bagi korban, jaminan perlindungan dari ancaman fisik dan nonfisik dari pelaku/pihak lain.
Atau atas keberulangan kekerasan seksual dalam bentuk memfasilitasi pelaporan terjadinya ancaman fisik dan nonfisik kepada aparat penegak hukum, jaminan perlindungan atas kerahasiaan identitas, serta penyediaan informasi mengenai hak dan fasilitas perlindungan dan lainnya, yang secara tegas disebutkan dalam Pasal 13 Permendikbudristek 30/2021.
Ketiga, pihak kampus juga harus menjamin terpenuhinya pemulihan kondisi dari korban kekerasan seksual dalam bentuk tindakan medis, terapi fisik, terapi psikologis, bahkan bimbingan sosial dan rohani.
Baca juga: GMKI Ambon kawal Pilkada Maluku
Dalam melakukan pemulihan terhadap korban dapat juga melibatkan dokter/tenaga kesehatan lain, konselor, psikolog, tokoh masyarakat, pemuka agama, dan/atau pendampingan lain sesuai kebutuhan, dimana secara tegas di sebutkan dalam ketentuan Pasal 20 ayat 1, 2, 3 Permendikbudristek.
Ia menyatakan, untuk mencegah agar kejadian seperti ini tak terulang kembali harus dilakukan langkah pencegahan yang mesti dilakukan kampus Unpatti, seperti penguatan tata kelola kampus sebagaimana yang di atur dalam Pasal 6 Permendikbudristek 30/2021.
Serta ke depan lebih dimaksimalkan terkait tugas, fungsi dan peran satgas pencegahan dan penanggulangan kekerasan seksual, untuk lebih masif dalam melihat kasus-kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus, katanya.
Baca juga: GMKI Ambon Tolak Kampanye Hitam
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024
"Dalam penanganan kekerasan seksual yang menimpa mahasiswa sebagai korban, ada beberapa prosedur yang wajib dilakukan perguruan tinggi, dalam hal ini Unpatti, sebagaimana tertuang dalam Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021," kata Ketua GMKI Ambon Apriansa Attapari, Jumat.
Ia mengatakan, prosedur tersebut antara lain pihak Unpatti wajib menjamin agar korban pelecehan seksual tetap mendapatkan akses pendampingan dalam bentuk konseling, layanan kesehatan, dan bantuan hukum.
Kemudian bimbingan sosial dan rohani yang secara tegas disebutkan dalam Pasal 11 ayat (1) & (2) dan (4) Permendikbudristek 30/2021.
Baca juga: GMKI tuntut pemerintah legalkan sopi
Pihak kampus juga harus menjamin terpenuhinya perlindungan bagi korban dalam bentuk jaminan keberlanjutan untuk menyelesaikan pendidikan bagi korban, jaminan perlindungan dari ancaman fisik dan nonfisik dari pelaku/pihak lain.
Atau atas keberulangan kekerasan seksual dalam bentuk memfasilitasi pelaporan terjadinya ancaman fisik dan nonfisik kepada aparat penegak hukum, jaminan perlindungan atas kerahasiaan identitas, serta penyediaan informasi mengenai hak dan fasilitas perlindungan dan lainnya, yang secara tegas disebutkan dalam Pasal 13 Permendikbudristek 30/2021.
Ketiga, pihak kampus juga harus menjamin terpenuhinya pemulihan kondisi dari korban kekerasan seksual dalam bentuk tindakan medis, terapi fisik, terapi psikologis, bahkan bimbingan sosial dan rohani.
Baca juga: GMKI Ambon kawal Pilkada Maluku
Dalam melakukan pemulihan terhadap korban dapat juga melibatkan dokter/tenaga kesehatan lain, konselor, psikolog, tokoh masyarakat, pemuka agama, dan/atau pendampingan lain sesuai kebutuhan, dimana secara tegas di sebutkan dalam ketentuan Pasal 20 ayat 1, 2, 3 Permendikbudristek.
Ia menyatakan, untuk mencegah agar kejadian seperti ini tak terulang kembali harus dilakukan langkah pencegahan yang mesti dilakukan kampus Unpatti, seperti penguatan tata kelola kampus sebagaimana yang di atur dalam Pasal 6 Permendikbudristek 30/2021.
Serta ke depan lebih dimaksimalkan terkait tugas, fungsi dan peran satgas pencegahan dan penanggulangan kekerasan seksual, untuk lebih masif dalam melihat kasus-kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus, katanya.
Baca juga: GMKI Ambon Tolak Kampanye Hitam
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024