Ternate, 27/7 (Antara) - Enam anggota DPRD Maluku Utara (Malut) aktif yang pindah partai terancam tak bisa menjadi calon legislatif (caleg) pada pemilu 2014, menyusul belum tuntasnya surat pemberhentian mereka seabgai anggota dewan.

"Hingga kini, enam anggota DPRD aktif yang pindah partai belum juga memasukkan keterangan pemberhentian dari DPRD, jika sampai 1 Agustus tak menuntaskan persyaratannya akan digugurkan dari caleg," kata Ketua KPU Malut Muliadi Tutupoho di Ternate, Sabtu.

Oleh karena itu, kata Muliadi, KPU Malut tetap konsisten menerapkan aturan, sehingga enam anggota DPRD Malut ini tak serius menyelesaikan persyaratan untuk mundur dari DPRD pasti tak diakomodir menjadi caleg pada pemilu 2014 mendatang.

Menurut dia, ada sejumlah anggota DPRD Malut yang baru saja memasukkan surat keterangan mengenai pemberhentian yang dikeluarkan oleh Sekretaris DPRD, sehingga persyaratan itu tak dimasukkan artinya akan digugurkan.

Ia mengatakan, KPU Malut sangat membutuhkan keterangan dari DPRD mengenai status anggota DPRD aktif yang pindah partai, karena sesuai ketentuan angota DPRD yang pindah partai harus mundur sebagai anggota DPRD.

Keenam anggota DPRD Malut aktif yang pindah partai karena partainya tak lolos diantaranya Heri Saroden dari PDK pindah ke Partai Nasdem, Imran Barmawi dari Partai Barnas masuk Partai Nasdem.

Begitu pula anggota DPRD yang dipecat dari partai diantaranya Umar Muksin dari PAN pindah ke Partai Nasdem, Ishak Naser partai sebelumnya PDIP pindah ke Nasdem dan Robinson Misi dari PDS ke Partai Demokrat.

Sementara itu, Sekretaris DPRD Malut, Abubakar Abdullah ketika dihubungi secara terpisah mengatakan, sampai saat ini baru memproses surat pemberhentian empat anggota DPRD, sementara enam anggota DPRD aktif lainnya hingga kini belum diproses.

"Memang ada enam anggota DPRD Malut aktif yang partai asalnya tidak ingin memproses pemberhentian anggota DPRD tersebut," katanya.

Sehingga, kata Abubakar, saat ini pimpinan DPRD akan melakukan upaya klarifikasi ke Mendagri agar nasib enam anggota DPRD Malut yang masih aktif ini tidak diproses Pergantian Antar Waktu (PAW) dari partai asal dan bisa mengikuti pemilu legislative 2014 mendatang.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2013