Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Maluku menerima buaya muara (Crocodylus porosus) ukuran 2,30 meter dari pemerintah Negeri Seith, Leihitu, Maluku Tengah.

“Buaya ditangkap oleh warga (La Arman) beserta nelayan lainnya saat sedang mencari ikan di sekitar perairan laut tanjung Oul Desa Seith dengan menggunakan jaring,” kata Polisi Hutan (Polhut) BKSDA Maluku Seto, di Ambon, Sabtu.

Ia menjelaskan, setelah buaya tersebut ditangkap kemudian dibawa menepi ke pantai untuk selanjutnya diikat dengan tali dan diamankan dalam bak air di salah satu samping rumah warga.

Balai KSDA Maluku setelah mendapat informasi tim langsung menuju Desa Seith untuk melakukan evakuasi buaya tersebut, setelah dilakukan serah terima buaya, tim membawanya ke Kandang Transit Satwa di Resort Pulau Ambon untuk dirawat sebelum dilepas ke habitatnya.

“Nanti akan kami lepaskan ke habitat asalnya di Seram Bagian Timur (SBT),” ujarnya.

Seto juga mengimbau masyarakat agar lebih sadar akan kelestarian satwa di Maluku, bahwa banyak jenis-jenis satwa endemik Maluku yang status hukumnya dilindungi oleh undang-undang.

Seto meminta kepada masyarakat, apabila menemukan buaya atau ular, lebih baik tidak dibunuh tetapi diserahkan kepada pihak BKSDA.

“Kalau ada masyarakat menemukan atau menangkap buaya lagi, daripada dibunuh, mending diserahkan kepada kita untuk kita lepas di habitat yang jauh dari aktivitas dan pemukiman masyarakat,” ucapnya.

Berdasarkan ketentuan Undang-undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya bahwa barangsiapa dengan sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup; (Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta (Pasal 40 ayat (2).*

Pewarta: Winda Herman

Editor : Daniel


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024