Ternate (Antara Maluku) - Hendra Karianga, narapidana yang menjadi calon legislatif Partai Demokrat untuk DPRD Maluku Utara namun gagal masuk daftar calon tetap (DCT), mengancam melaporkan KPU Malut ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Saya akan melaporkan KPU Malut ke DKPP dan membawa masalah ini ke PTUN karena tak meloloskan nama saya masuk DCT," kata Hendra Karianga di Ternate, Rabu.

Ia mengatakan, secara administrasi sudah memenuhi semua berkas persyaratan ke KPU Malut, termasuk terkait statusnya sebagai narapidana. "Tetapi anehnya belum ada pemberitahuan ke partai untuk melengkapi persyaratan yang kurang, nama saya sudah dicoret dari DCT," ucapnya.

KPU Malut sebelumnya tak meloloskan dua caleg pada pemilu tahun 2014 dalam DCT karena tak melengkapi persyaratan sebagai mantan narapidana kasus korupsi.

Dua politisi senior yang tak diloloskan KPU dalam DCT adalah Hamid Usman dari Partai Golkar dan Hendra Karianga dari Partai Demokrat, karena hingga batas waktu yang ditetapkan tak penuhi persyaratan sebagai caleg.

Anggota KPU Malut, Syahrani Somadayo, ketika dikonfirmasi menyatakan, Hendra Karianga caleg DPRD Provinsi dari Partai Demokrat sebenarnya masih berpeluang mencalonkan diri sebagai caleg, tetapi sampai saat ini yang bersangkutan tidak memenuhi peryaratan yang diamanahkan undang-undang sehingga yang bersangkutan dinyatakan gugur.

Begitu pula Hamid Usman merupakan caleg dari Partai Golkar untuk daerah pemilihan III Kota Tidore Kepulauan, Halmahera Timur dan Halmahera Tengah, dengan nomor urut satu, dan Hendra Karianga caleg daerah pemilihan II nomor urut satu untuk Kabupaten Halmahera Utara dan Pulau Morotai.

"Persyaratan yang harus dipenuhi kedua caleg harusnya bebas di atas lima tahun, sedangkan keduanya tak memenuhi persyaratan tersebut," ujarnya.

Oleh karena itu, dirinya juga menegaskan kalau Partai Golkar dan Demokrat juga tak bisa mengajukan pengganti keduanya, karena batas pengajuan pada 1 Agustus 2013, otomatis nomor urut dua yang akan menggantikan posisi kedua caleg bermasalah tersebut.

"Berdasarkan undang-undang kasus pidana dengan ancaman 1 sampai 20 tahun, tidak bisa mencalonkan diri sebagai caleg. Yang tentunya caleg Hamid Usman termasuk dalam undang-undang tersebut sehingga yang bersangkutan gugur dengan sendirinya," ujarnya.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2013