Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa Stevi Thomas dengan pidana penjara dua tahun dua bulan dalam kasus suap Gubernur non aktif Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba (AGK).
"Berdasarkan uraian di atas maka penuntut umum berkesimpulan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 5 Ayat 1 huruf a Undang - Undang RI No 31 tahun 1999 jo Pasal 64 Ayat 1 KHUPidana sebagaimana dalam dakwaan pertama. Maka terdakwa dituntut dua tahun dua bulan penjara," kata JPU KPK Andry Lesmana dalam membacakan tuntutan pada sidang yang digelar pada pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate, Kamis.
Menurut Andry, hal-hal memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung peraturan pemerintah dalam pemberantasan korupsi, sedangkan hal-hal yang meringankan terdakwa, yakni mempunyai tanggungan keluarga, sopan dan menghargai persidangan, belum pernah dihukum serta menyesal atas perbuatannya.
"Kami penuntut umum dalam perkara ini menuntut agar pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa Stevi Thomas terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 Ayat 1 huruf a Undang undang Tipikor. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun dan dua bulan dan pidana denda sebesar Rp50 juta subsider pidana kurungan pengganti selama dua bulan," kata JPU KPK.
Baca juga: PN Ternate hadirkan empat saksi sidang lanjutan kasus OTT Gubernur Malut non aktif
Selain itu, JPU meminta hakim untuk menetapkan lamanya penahanan terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
"Menyatakan terdakwa tetap berada di dalam tahanan, menyatakan barang bukti nomor 1 sampai dengan barang bukti nomor 747 dipergunakan dalam perkara Daud Ismail, menetapkan biaya perkara sebesar Rp7500 dibebankan kepada terdakwa," kata JPU KPK.
Menurut JPU KPK, berdasarkan fakta persidangan di dalam diri terdakwa Stevi Thomas juga tidak ditemukan adanya alasan yang dapat menghapus unsur kesalahan ataupun yang dapat pertanggungjawabkan hukum pidana baik alasan pemaaf maupun alasan pembenaran sebagaimana diatur dalam Pasal 44 sampai Pasal 52 KHUPidana.
Usai mendengar tuntutan JPU KPK, Stevi Thomas, Andry mengatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi.
"Kami akan tanggapi pada nota pembelaan selanjutnya yang Mulia," kata Stevi.
Dalam kasus itu, Ketua PN Ternate Rommel Franciscus sebagai Ketua Majelis Hakim, didampingi dua hakim anggota yakni Wakil Ketua PN Ternate, Haryanta sebagai anggota 1 dan Kadar Nooh sebagai anggota 2 serta didampingi dua hakim ad-hoc yakni Samhadi dan Moh.Yakob Widodo.
Baca juga: PN Tipikor tolak eksepsi dua terdakwa kasus OTT Gubernur Malut nonaktif
Sementara terdakwa Stevi Thomas dianggap melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut.
Terdakwa Stevi dianggap telah memberi uang kepada Gubernur Malut nonaktif Abdul Gani Kasuba sebesar 60 ribu dolar Amerika, agar AGK memberikan kemudahan terkait dalam penerbitan izin - izin rekomendasi teknis.
"Memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu Terdakwa telah memberikan uang secara bertahap dengan jumlah keseluruhan sebesar USD60.000,00 kepada pegawai negeri atau Penyelenggara Negara yaitu kepada Abdul Gani Kasuba selaku Gubernur dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya yaitu uang tersebut diberikan dengan maksud supaya AGK selaku Gubernur Provinsi Maluku Utara memberikan kemudahan dalam penerbitan izin dan rekomendasi teknis dari organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara yang berada di bawah strukturnya, terkait izin-izin dan rekomendasi-rekomendasi teknis yang diajukan oleh perusahaan-perusahaan di bawah Harita Group," ujar JPU.
Sementara itu, Ketua Majelis Hakim, Rommel Franciscus menyatakan, setelah mendengarkan tuntutan JPU KPH, tentunya terdakwa memiliki hak untuk mengajukan pembelaan baik secara lisan maupun tertulis
Menurut dia, terdakwa Stevi akan menyampaikan pembelaan atau pledoi Rabu 8 Mei 2024 jam 10.00 WIT.
Baca juga: Mineral Trobos di bawa-bawa soal kasus OTT Gubernur Malut
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024
"Berdasarkan uraian di atas maka penuntut umum berkesimpulan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 5 Ayat 1 huruf a Undang - Undang RI No 31 tahun 1999 jo Pasal 64 Ayat 1 KHUPidana sebagaimana dalam dakwaan pertama. Maka terdakwa dituntut dua tahun dua bulan penjara," kata JPU KPK Andry Lesmana dalam membacakan tuntutan pada sidang yang digelar pada pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate, Kamis.
Menurut Andry, hal-hal memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung peraturan pemerintah dalam pemberantasan korupsi, sedangkan hal-hal yang meringankan terdakwa, yakni mempunyai tanggungan keluarga, sopan dan menghargai persidangan, belum pernah dihukum serta menyesal atas perbuatannya.
"Kami penuntut umum dalam perkara ini menuntut agar pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa Stevi Thomas terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 Ayat 1 huruf a Undang undang Tipikor. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun dan dua bulan dan pidana denda sebesar Rp50 juta subsider pidana kurungan pengganti selama dua bulan," kata JPU KPK.
Baca juga: PN Ternate hadirkan empat saksi sidang lanjutan kasus OTT Gubernur Malut non aktif
Selain itu, JPU meminta hakim untuk menetapkan lamanya penahanan terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
"Menyatakan terdakwa tetap berada di dalam tahanan, menyatakan barang bukti nomor 1 sampai dengan barang bukti nomor 747 dipergunakan dalam perkara Daud Ismail, menetapkan biaya perkara sebesar Rp7500 dibebankan kepada terdakwa," kata JPU KPK.
Menurut JPU KPK, berdasarkan fakta persidangan di dalam diri terdakwa Stevi Thomas juga tidak ditemukan adanya alasan yang dapat menghapus unsur kesalahan ataupun yang dapat pertanggungjawabkan hukum pidana baik alasan pemaaf maupun alasan pembenaran sebagaimana diatur dalam Pasal 44 sampai Pasal 52 KHUPidana.
Usai mendengar tuntutan JPU KPK, Stevi Thomas, Andry mengatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi.
"Kami akan tanggapi pada nota pembelaan selanjutnya yang Mulia," kata Stevi.
Dalam kasus itu, Ketua PN Ternate Rommel Franciscus sebagai Ketua Majelis Hakim, didampingi dua hakim anggota yakni Wakil Ketua PN Ternate, Haryanta sebagai anggota 1 dan Kadar Nooh sebagai anggota 2 serta didampingi dua hakim ad-hoc yakni Samhadi dan Moh.Yakob Widodo.
Baca juga: PN Tipikor tolak eksepsi dua terdakwa kasus OTT Gubernur Malut nonaktif
Sementara terdakwa Stevi Thomas dianggap melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut.
Terdakwa Stevi dianggap telah memberi uang kepada Gubernur Malut nonaktif Abdul Gani Kasuba sebesar 60 ribu dolar Amerika, agar AGK memberikan kemudahan terkait dalam penerbitan izin - izin rekomendasi teknis.
"Memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu Terdakwa telah memberikan uang secara bertahap dengan jumlah keseluruhan sebesar USD60.000,00 kepada pegawai negeri atau Penyelenggara Negara yaitu kepada Abdul Gani Kasuba selaku Gubernur dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya yaitu uang tersebut diberikan dengan maksud supaya AGK selaku Gubernur Provinsi Maluku Utara memberikan kemudahan dalam penerbitan izin dan rekomendasi teknis dari organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara yang berada di bawah strukturnya, terkait izin-izin dan rekomendasi-rekomendasi teknis yang diajukan oleh perusahaan-perusahaan di bawah Harita Group," ujar JPU.
Sementara itu, Ketua Majelis Hakim, Rommel Franciscus menyatakan, setelah mendengarkan tuntutan JPU KPH, tentunya terdakwa memiliki hak untuk mengajukan pembelaan baik secara lisan maupun tertulis
Menurut dia, terdakwa Stevi akan menyampaikan pembelaan atau pledoi Rabu 8 Mei 2024 jam 10.00 WIT.
Baca juga: Mineral Trobos di bawa-bawa soal kasus OTT Gubernur Malut
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024