Presentasi penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Maluku tahun 2023, mencapai 100 persen.
Presentasi pelaporan dicapai karena 216 pejabat Pemkot Ambon yang menjadi wajib lapor, telah memasukkan laporan itu kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sesuai batas waktu yang ditentukan, kata Plt Kepala Dinas Kominfo dan Persandian Kota Ambon, Ronald H. Lekransy.
"Sebanyak 216 wajib lapor telah memasukkan laporan, artinya semua pejabat di Pemerintah Kota Ambon sudah 100 persen menyampaikan LHKPN," katanya di Ambon, Selasa.
Ia menyatakan, dalam mengisi LHKPN para pejabat negara wajib mencatatkan harta yang dimiliki pribadi, pasangan, dan anak yang masih dalam tanggungan.
Waktu pelaporan LHKPN tahun 2023 secara online dimulai 1 Januari hingga 31 Maret 2024, dan Pemkot Ambon telah memenuhi batas waktu tersebut.
Pelaporan menggunakan sistem elektronik yang diterapkan oleh KPK sebagai bentuk tanggung jawab selaku penyelenggara negara.
Saat ini, katanya, LHKPN yang telah dilaporkan sementara dalam proses verifikasi oleh KPK. Setelah proses verifikasi selesai, maka yang sudah lengkap akan mendapatkan pemberitahuan.
"Pejabat yang memenuhi verifikasi KPK maka akan mendapatkan pemberitahuan melalui pesan singkat (SMS) bahwa LHKPN terverifikasi, dan tanda terima yang dapat diunduh lewat e-mail, " katanya.
Ronald mengatakan, proses verifikasi tersebut sepenuhnya menjadi wewenang KPK, jadi tidak bisa diketahui kapan waktu selesainya.
Pemkot Ambon selalu berupaya agar presentasi pelaporan LHKPN periodik 100 persen tiap tahun, disertai dengan kelengkapan data dan dokumen yang sesuai.
Hal ini, katanya, guna mendorong mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih, transparan, dan akuntabel, termasuk mendorong peran serta masyarakat dalam pengawasan, sebab LHKPN dapat diakses oleh publik.
Dengan laporan LHKPN, bisa diketahui kekayaan sebagai pejabat negara ada yang bertambah, baik harta yang bergerak maupun tidak bergerak.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024
Presentasi pelaporan dicapai karena 216 pejabat Pemkot Ambon yang menjadi wajib lapor, telah memasukkan laporan itu kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sesuai batas waktu yang ditentukan, kata Plt Kepala Dinas Kominfo dan Persandian Kota Ambon, Ronald H. Lekransy.
"Sebanyak 216 wajib lapor telah memasukkan laporan, artinya semua pejabat di Pemerintah Kota Ambon sudah 100 persen menyampaikan LHKPN," katanya di Ambon, Selasa.
Ia menyatakan, dalam mengisi LHKPN para pejabat negara wajib mencatatkan harta yang dimiliki pribadi, pasangan, dan anak yang masih dalam tanggungan.
Waktu pelaporan LHKPN tahun 2023 secara online dimulai 1 Januari hingga 31 Maret 2024, dan Pemkot Ambon telah memenuhi batas waktu tersebut.
Pelaporan menggunakan sistem elektronik yang diterapkan oleh KPK sebagai bentuk tanggung jawab selaku penyelenggara negara.
Saat ini, katanya, LHKPN yang telah dilaporkan sementara dalam proses verifikasi oleh KPK. Setelah proses verifikasi selesai, maka yang sudah lengkap akan mendapatkan pemberitahuan.
"Pejabat yang memenuhi verifikasi KPK maka akan mendapatkan pemberitahuan melalui pesan singkat (SMS) bahwa LHKPN terverifikasi, dan tanda terima yang dapat diunduh lewat e-mail, " katanya.
Ronald mengatakan, proses verifikasi tersebut sepenuhnya menjadi wewenang KPK, jadi tidak bisa diketahui kapan waktu selesainya.
Pemkot Ambon selalu berupaya agar presentasi pelaporan LHKPN periodik 100 persen tiap tahun, disertai dengan kelengkapan data dan dokumen yang sesuai.
Hal ini, katanya, guna mendorong mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih, transparan, dan akuntabel, termasuk mendorong peran serta masyarakat dalam pengawasan, sebab LHKPN dapat diakses oleh publik.
Dengan laporan LHKPN, bisa diketahui kekayaan sebagai pejabat negara ada yang bertambah, baik harta yang bergerak maupun tidak bergerak.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024