Ambon (Antara Maluku) - Pemecatan Ketua dan lima Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Seram Bagian Timur (SBT) mempengaruhi tahapan penetapan daftar calon tetap (DPT) legislatif setempat periode 2014 - 2019.

"Lima dari 10 orang lolos seleksi KPU SBT itu pun tidak bisa serta merta dilantik karena telah menjadi PNS," kata Ketua KPU Maluku, Idrus Tatuhey, ketika dikonfirmasi, Selasa.

Pemecatan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta pada 2 Agustus 2013 juga terhadap Ketua dan dua anggota Panwas SBT itu mempengaruhi Pilkada Maluku harus diulang di SBT berdasarkan keputusan majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

"Jadi bisa dibayangkan terhambatnya tahapan penetapan DCT Legislatif SBT dijadwalkan 9 - 22 Agustus 2013, sedangkan pengumumannya 23 - 25 Agustus," ujarnya.

Begitu pun penetapan daftar pemilih tetap (DPT) pemilihan Legislatif di SBT periode 2014 - 2019.

KPU Maluku sedang berada di Jakarta untuk berkoordinasi dengan KPU Pusat terkait keputusan DKPP maupun MK.

"Kami tidak bisa berbuat banyak dengan dipecatnya Ketua dan Komisioner KPU SBT yang kandidat lima lainnya telah berhalangan tetap karena telah menjadi PNS di sana sehingga tergantung pertimbangan KPU Pusat, baik soal penetapan DCT, Pilkada Maluku ulang maupun penetapan DPT Legislatif," tegasnya.

DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada KPU SBT yakni Muhammad Munir Rumadaul, Ridwan Rumatiga, Sayuti Malik Hatala, Husen Faut, Kuba Rumata.

Sedangkan Ketua Panwas , Dien Kelilauw, Hamid Kerubun dan M. Rum Rumaloat karena terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu.

Pihak Teradu lainnya, DKPP menjatuhkan sanksi tertulis berupa peringatan keras kepada Ketua KPU Provinsi Maluku, Idrus Tatuhey dan anggota KPU setempat, M.G Lailossa.

DKPP juga merehabilitasi nama baik Amnun Naqib, Abdul Lulang, Suleman Musaad, Abdul Manaf Fau dan Ardiansyach Wailissa.

Putusan MK

Majelis hakim MK di Jakarta 30 Juli 2013 memutuskan Pilkada Maluku ulang di SBT berdasarkan gugatan pasangan Herman Koedoeboen - Daud Sangadji (MANDAT) yang teregistrasi dengan No.No.94/PHPU.D - VII/2013.

Pasangan Mandat juga mengajukan gugatan keberatan terhadap keputusan KPU Maluku nomor 24/Kpts-KPUD/Prov/028/VII/2013 tertanggal 4 Juli 2013 tentang hasil pleno rekapitulasi pilgub ke DKPP bersama tiga kandidat Cagub-Cawagub Maluku lainnya.

Rekapitulasi perhitungan suara Pilkada Maluku di SBT dimenangkan pasangan Abdullah Vanath - Marthen Jonas Maspaitella(DAMAI) dengan 65. 818 suara, disusul Said Assagaff - Zeth Sahuburua (SETIA) 14.799 suara dan Abdullah Tuasikal - Hendrik Lewerissa (BETA - TULUS) 2.657 suara.

Pasangan MANDAT 2.375 suara dan Jacobus Puttileihalat- Arifin Tapi Oyihoe (BOBARA) hanya 1.396 suara.

KPU Maluku saat rekapitulasi perhitungan perolehan suara hasil Pilkada di Ambon pada 2 Juni 2013 menetapkan hanya 872.643 suara yang sah dari Daftar Pemilih Tetap(DPT) sebanyak 1.186.631 orang.

Pasangan "DAMAI" tercatat menempati peringkat pertama dengan 205.685 suara atau 23,56 persen, disusul SETIA 198.466 suara (22,74 persen), MANDAT memperoleh 188.224 suara (21,57 persen).

Pasangan "BETA - TULUS" meraih 162.622 suara (18,64 persen) dan BOBARA mendapatkan 117.746 suara (13,49 persen).

KPU Maluku melalui keputusan nomor 24/Kpts-KPUD/Prov/028/VII/2013 tertanggal 4 Juli 2013 menetapkan pasangan DAMAI dan SETIA berhak masuk putaran kedua Pilkada dengan tenggat waktu penyelenggaraan 61 hari.

Keputusan KPU Maluku itulah yang menjadi dasar tiga pasangan calon Gubernur - Wagub Maluku lainnya mengajukan gugatan ke MK.

Pewarta: Lexy Sariwating

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2013