Jakarta (Antara Maluku) - Wakil Menteri Agama Nasaruddin Umar mengakui bahwa angka perceraian hingga saat ini masih tetap tinggi, karena data Peradilan Agama (PA) secara nasional pada 2010 mencapai 314.354 tingkat pertama.

Sementara, untuk bidang perceraian mencapai 284.379, dari jumlah tersebut cerai gugat mendominasi mencapai 190.280. Angka tersebut lebih menonjol dibanding cerai talak yang mencapai 94.009, kata Nasaruddin dalam kata sambutannya saat pembukaan Kantor Urusan Agama (KUA) dan Pemilihan Keluarga Sakinah Teladan 2013 di Jakarta, Jumat (16/8) malam.

Kasus tingginya perceraian ini jelas berpotensi menjadi sumber masalah sosial. Korban pertama paling dirasakan adalah anak-anak dan isteri yang seharusnya mendapat pengayoman dan perlindungan dari perkawinan, katanya.

Fakta, kata dia, perselisihan sulit diselesaikan secara domistik oleh internal keluarga akibat ketidakmampuannya bersikap netral. Dan, yang terjadi justru sebaliknya, yaitu meningkatnya intensitas perselisihan, bahkan tayangan drama pertengkaran suami-isteri tersebut acap kali disaksikan secara langsung oleh anak-anak.

Ironisnya lagi, disadari atau tidak, media turut memberi andil dalam pelemahan institusi perkawinan. Demi mengejar "rating", media secara provokatif membongkar dan mem-"blow up" persoalan rumah tangga para "public figure", katanya.

Fenomena yang tak sehat itu, lambat laun menggeser norma dan cara pandang masyarakat terhadap institusi perkawinan ke arah negatif, ujarnya.

Masyarakat, lanjut dia, tidak lagi memandang perkawinan sebagai suatu lembaga yang seharusnya dipertahankan keutuhannya. Pertengkaran kecil suami-isteri bukan lagi bagai "bumbu" dan "bunga" perkawinan yang dapat menambah instensitas kemesraan manakala berbaikan kembali.

Pertengkaran sekalipun disebabkan oleh masalah remeh dapat menjelma menjadi percekcokan hebat. Di beberapa kasus menjadi "entry point" untuk menjustifikasi perselingkuhan, bahkan kekerasan dalam rumah tangga.

Untuk mengurangi dampak tersebut, wakil menteri agama menyatakan perlu antisipasi cermat. Upaya pembekalan kepada remaja usia nikah harus diberikan secara arif dan bijak. Salah satu akar penyebab perceraian terbesar adalah rendahnya pengetahuan dan kemampuan suami isteri mengelola dan mengatasi perlabagai permasalahan rumah tangga. Hampir 80 persen dari jumlah kasus perceraian, terjadi pada perkawinan di bawah usia lima tahun.

Ketidakmampuan pasangan suami isteri menghadapi kenyataan hidup yang sesungguhnya, mengakibatkan mereka kerap menemui kesulitan dalam melakukan penyesuaian atas berbagai permasalahan di usia perkawinan yang masih relatif singkat.

Pemilihan Kantor Urusan Agama (KUA) dan Pemilihan Keluarga Sakinah Teladan 2013 di Jakarta, diikuti KUA seluruh Indonesia, berlangsung mulai 15 - 21 Agustus.

Pewarta: Edy Supriatna Sjafei

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2013