Ternate, 28/7 (Antara Maluku) - Pengadilan Agama Tobelo, Halmahera Utara, Maluku Utara mencatat selama periode Januari-Juni 2017 terjadi 71 perkara perceraian yang masuk dalam rekapitulasi.
"Angka perceraian 71 perkara itu tinggi dan meningkat dibanding periode sama tahun lalu selsama periode Januari-Desembere 2016
terjadi 113 kasus perceraian," kata Panitera Muda Hukum, Pengadilan Agama Tobelo, Hasanuddin Hamzah dalam siaran pers yang diterima Antara, Jumat.
Dia mengatakan, untuk kasus perceraian di Kabupaten Halmahera Utara dan Pulau Morotai pada tahun ini menunjukkan grafik peningkatan apabila dibanding tahun sebelumnya.
Untuk diketahui, Pengadilan Agama Tobelo membawahi dua kabupaten dan tahun lalu hanya 113 kasus, tetapi sekarang baru pertengahan tahun saja sudah tembus angka 71 kasus.
Menurut dia, dari 71 kasus perceraian, Hasanuddin, sebagian besar gugat cerai atau istri yang menggugat suami dan memang paling banyak kasus cerai gugat yakni istri yang menggugat cerai suaminya.
Dia menjelaskan, penyebabnya rata-rata perceraian di dua kabupaten adalah karena tidak adanya tanggung jawab dari pihak laki-laki dalam sisi ekonomi, yakni untuk memenuhi kebutuhan atau menafkahi keluarga.
Di samping itu, kasus perceraian juga mayoritas terjadi karena persoalan kurang harmonisnya hubungan kedua belah pihak, salah satunya dipicu oleh minimnya komunikasi suami maupun istri.
"Kemudian adanya pihak ketiga dalam hubungan rumah tangga yang dilakukan salah satu atau keduanya dan saat kedua belah pihak berjauhan, keduanya memiliki peluang yang sama untuk berselingkuh," ujarnya.
Perceraian di Halmahera Utara dan Morotai Meningkat
Jumat, 28 Juli 2017 11:45 WIB