Ternate, 14/8 (Antara Maluku) - Pengadilan Agama Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara menyatakan perkara yang diterima sepanjang Januari sampai dengan Agustus 2017 didominasi perceraian akibat adanya orang ketiga.
Panitera Pengadilan Agama (PA) Ternate Irsan Alham Gafur, di Ternate, Senin, menyebutkan perkara yang masuk ke PA Ternate tiap tahun terus meningkat, yaitu tahun 2016 sebanyak 744 perkara yang ditangani masih didominasi perkara perceraian, sedangkan tahun 2017 terhitung sejak bulan Januari hingga 10 Agustus 2017 sebanyak 541 perkara yang masuk.
"Angka perceraian di Kota Ternate masih tergolong tinggi, bahkan cenderung mengalami kenaikan setiap tahunnya," kata Irsan.
Menurut dia, rata-rata perkara perceraian yang ditangani pihaknya disebabkan oleh masalah adanya orang ketiga alias perselingkuhan.
"Ada berbagai alasan perceraian yaitu persoalan pertengkaran, masalah kecemburuan, ketidakharmonisan, masalah penganiayaan. Tetapi yang paling mendominasi adalah gangguan orang ketiga," kata Irsan lagi.
Sedangkan rata-rata usia penggugat cerai, Isran menyatakan kebanyakan pasangan masih dalam usia produktif, karena rata-rata yang bercerai masih dalam usia produktif 20 sampai 40 tahun.
Menurut Irsan, faktor tinggi angka perceraian saat ini juga lantaran gaya hidup, dengan kasus perselingkuhan sebagai penyebabnya seringkali dimulai melalui hubungan di media sosial.
"Sekarang, orang bisa lebih mudah membangun komunikasi dengan orang di luar rumah melalui smartphone, di sinilah sering terjadi perselingkungan hingga berakibat pada perceraian," ujarnya pula.
Perceraian di Ternate Umumnya Akibat Orang Ketiga
Senin, 14 Agustus 2017 6:49 WIB