Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Maluku Utara menjatuhkan vonis terhadap pengusaha Stevi Thomas 1 tahun 10 bulan dalam kasus suap terhadap mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba yang terungkap  lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) .

Ketua Majelis Hakim PN Ternate Romel Franciskus Tampubolon ditemui, Kamis, mengatakan, terdakwa Stevi Thomas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

"Oleh karena itu, Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Stevi Thomas dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 10 bulan dengan denda Rp 50 juta," kata Romel.

Terdakwa Stevi Thomas selaku pihak swasta divonis 1 tahun dan 10 bulan penjara terbukti melakukan tindakan suap terhadap mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK). Vonis Majelis Hakim ini lebih ringan dari tuntutan JPU KPK yakni 2 tahun 2 bulan.

Kasus yang disidangkan di PN Tipikor Ternate dengan Ketua Majelis Hakim Romel Franciskus Tampubolon didampingi Haryanta, Kadir Noh, Samhadi, dan R. Moh. Yakob, majelis hakim juga menetapkan lamanya penahanan terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Stevi Thomas diancam pidana Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang- undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. 


Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Stevi Thomas dengan pidana penjara dua tahun dua bulan dalam kasus suap Gubernur non aktif Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba (AGK).

"Berdasarkan uraian di atas maka penuntut umum berkesimpulan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 5 Ayat 1 huruf a Undang - Undang RI No 31 tahun 1999 jo Pasal 64 Ayat 1 KHUPidana sebagaimana dalam dakwaan pertama. Maka terdakwa dituntut dua tahun dua bulan penjara," kata JPU KPK Andry Lesmana.

Sementara itu, terdakwa Stevi Thomas menyatakan menerima vonis 1 tahun 10 bulan yang dijatuhkan PN Tipikor Ternate.

 

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Ikhwan Wahyudi


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024