Ambon (Antara Maluku) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku sedang mengumpulkan data menyikapi laporan adanya dugaan korupsi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat terkait pencetakan surat suara untuk pilkada 11 Juni 2013.

"Sejumlah data sudah dikumpul. Namun, masih perlu ditambahkan untuk memudahkan evaluasi guna memastikan dugaan korupsi itu mengakibatkan terjadi kerugian negara atau tidak," kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Boby Palapia di Ambon, Jumat.

Ia berharap agar semua pihak yang memiliki data terkait dugaan korupsi di KPU Maluku ini menyampaikan ke Kejati Maluku guna memudahkan tim khusus yang dibentuk untuk masalah ini.

"Memang sejumlah organisasi yang tergabung Forum Peduli Demokrasi Maluku(FPDM) telah menyampaikan laporan ke Kejati Maluku tanggal 8 Juli 2013, tetapi kami masih mengharapkan ada tambahan data lain yang dapat dipertanggungjawabkan," ujarnya.

Dia memastikan, tim khusus akan bekerja optimal dan profesional guna menjawab laporan FPDM.

"Tidak ada intervensi maupun kepentingan siapa pun. Prinsipnya menegakkan supremasi hukum dengan ketentuan akan diproses hasilnya bila ada indikasi korupsi, tetapi bila tidak ada maka akan dihentikan," tegas Boby.

Dalam laporan ke Kejati Maluku, FPDM menyampaikan adanya indikasi praktek korupsi dilakukan komisioner KPU Maluku terkait pencetakan sura suara, pembentukan Panitia Pemungutan Suara(PPS) dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih(PPDP) dalam rangka Pilkada setempat.

FPDM merujuk daftar pemilih tetap(DPT) sebanyak 1.186.603 orang ditambah 2,5 persen ( 29.665 surat suara) sehingga jumlahnya 1.216.268 surat suara.

Namun, kenyataannya sesuai dokumen lelang yang sudah diadendum KPU Maluku mencetak surat suara sebanyak 1.391.650 sehingga terdapat selisih 174.985 lembar.

Surat suara dicetak Rp3.800 per lembar sehingga diindikasikan terjadi kerugian negara sebesar Rp664,94 juta.

Padahal sudah dianggarkan Rp3 miliar untuk kegiatan pemutahiran maupun validasi data pemilih. KPU Kabupaten dan Kota seharusnya membentuk PPS selambat - lambatnya enam bulan sebelum pemilihan Gubernur dan Wagub Maluku periode 2013 - 2018.

Kenyataannya, PPS maupun PPDP baru dibentuk pada akhir Maret 2013 sehingga bekerja efektif hanya dua bulan. PPDP bertugas membantu PPS melakukan validasi data pemilih.

Ini berarti tenggat waktu kerja tidak efektif dan diindikasikan terjadi korupsi karena anggaran dialokasikan tidak sesuai kinerja PPS maupun PPDP sehingga dipandang perlu melaporkan ke Kejati Maluku untuk diproses hukum.

KPU Maluku saat rekapitulasi perhitungan perolehan suara hasil Pilkada di Ambon pada 2 Juni 2013 menetapkan hanya 872.643 suara yang sah dari Daftar Pemilih Tetap(DPT) sebanyak 1.186.631 orang.

Pasangan "DAMAI" tercatat menempati peringkat pertama dengan 205.685 suara atau 23,56 persen, disusul Said Assagaff-Zeth Sahuburua (SETIA) 198.466 suara (22,74 persen), Herman Koedoebeon -Daud Sangaji (MANDAT) memperoleh 188.224 suara (21,57 persen).

Pasangan "BETA - TULUS" meraih 162.622 suara (18,64 persen) dan Jacobus Puttileihalat- Arifin Tapi Oyihoe (BOBARA) mendapatkan 117.746 suara (13,49 persen).

KPU Maluku melalui keputusan nomor 24/Kpts-KPUD/Prov/028/VII/2013 tertanggal 4 Juli 2013 menetapkan pasangan DAMAI dan SETIA berhak masuk putaran kedua Pilkada dengan tenggat waktu penyelenggaraan 61 hari.

Namun, pasangan MANDAT, BETA - TULUS dan BOBARA menggugat hasil Pilkada Maluku itu di Mahkamah Konstitusi (MK) dan hasilnya akan ada Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Seram Bagian Timur 11 September mendatang.

Pewarta: Lexy Sariwating

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2013