Penjabat Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena menyerahkan delapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk dibahas DPRD menjadi Peraturan daerah (Perda). 

"Ada delapan Ranperda yang diserahkan yakni  lima usulan Pemerintah Daerah, dan tiga inisiatif DPRD untuk nantinya dibahas secara bersama," katanya saat paripurna penutupan masa persidangan II sekaligus pembukaan Masa Persidangan III Tahun 2023-2024, di Ambon Selasa. 

Ia mengatakan, lima Ranperda usulan Pemerintah Kota antara lain, Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Ambon tahun 2023, Rencana Pembangunan Jangka Panjang daerah Kota Ambon tahun 2025-2045.

Lalu,  Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Kota Ambon, Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya kota Ambon dan Ranperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan  Kawasan Permukiman (RP3KP).

Sedangkan tiga Ranperda inisiatif DPRD yakni Pemurnian Minuman Beralkohol Tradisional, Perlindungan Kualitas Air dan Perlindungan Koperasi di Kota Ambon.

"Saya rasa ini agenda yang dilakukan oleh DPRD dan akhir masa tugas saya selaku Penjabat, berbagai agenda bisa kita laksanakan dengan baik," ujarnya. 

Bodewin berharap, Penjabat Wali Kota Ambon berikutnya dapat melanjutkan serta memperbaiki apa yang telah dikerjakan olehnya selama masa jabatan berlangsung.

Pemimpin katanya, bisa berganti tetapi penyelenggaraan pemerintahan tetap menjadi bagian yang tidak terputus dalam masa-masa kepemimpinan. 

"Karena itu rekomendasi DPRD kepada Wali Kota bukan kepada pribadi tetapi kepada lembaga pemerintah Daerah, karena itu kewajiban penjabat selanjutnya adalah melakukan perbaikan," katanya. 

 Selain Penyerahan delapan Rencana Peraturan Daerah untuk dibahas di masa persidangan III tahun sidang 2023-2024, juga disampaikan Rekomendasi DPRD Kota Ambon terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Ambon Tahun 2023. 
 

Pewarta: Penina Fiolana Mayaut

Editor : Ikhwan Wahyudi


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024