Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menilai perbaikan layanan imigrasi oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dapat meningkatkan layanan iklim investasi.
Perbaikan tersebut antara lain pada penyederhanaan proses bisnis (probis) layanan Visa dan Izin Tinggal Terbatas (ITAS).
"Kami sangat mengapresiasi karena Kemenkumham telah melakukan terobosan penyederhanaan probis layanan visa dan ITAS, yang juga menjadi bagian dari etalase bangsa sekaligus berperan meningkatkan iklim investasi," kata Anas dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Menurutnya, penyederhanaan proses bisnis pada setiap birokrasi layanan publik sesuai dengan arahan Presiden RI Joko Widodo. Adapun Presiden Jokowi juga memberikan arahan terhadap pelayanan visa dan ITAS pada rapat terbatas yang dilaksanakan pada 2022.
Pemberian arahan tersebut didasari oleh banyaknya keluhan dari Warga Negara Asing (WNA) mengenai sulitnya mengurus Visa dan ITAS di Indonesia.
Baca juga: Menpan-RB: Gibran sudah ke kantornya terkait keberlanjutan SPBE
"Arahan perbaikan probis pelayanan visa dan ITAS tersebut sudah ditindaklanjuti secara cepat oleh Kemenkumham, harapannya probis pelayanan visa dan ITAS yang semakin mudah dapat menciptakan iklim investasi ekonomi dalam negeri," ungkapnya.
Sebelum dilakukan perbaikan proses bisnis layanan visa dan ITAS, regulasi yang mengatur Tenaga Kerja Asing (TKA) di Indonesia dipandang cenderung rumit dan mahal. Kategorisasi visa juga dapat dikatakan cukup terbatas.
Menurutnya, hal tersebut menyebabkan berbagai masalah seperti rendahnya jumlah orang asing di Indonesia. Oleh karena itu, pada 2022, Kemenkumham bersama-sama Kementerian PANRB mendiskusikan sejumlah langkah penyederhanaan proses bisnis pengurusan Visa dan Izin Tinggal Terbatas ITAS.
Lebih lanjut, Anas menyampaikan ketika itu ditemukan penyebab belum efektifnya proses pengurusan visa dan ITAS lantaran pemohon harus berurusan di dua instansi bahkan lebih.
Pemrosesan VITAS/ITAS juga harus menunggu rekomendasi dan tidak ada kepastian waktu. Selain itu sistem layanan bersifat silo dan tidak interoperabilitas antar-instansi.
Rekomendasi kebijakan tersebut telah dibahas dan ditindaklanjuti oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly, yaitu dengan mengimplementasikan pola single phase, single process.
Langkah yang dilakukan oleh Kemenkumham adalah menghubungkan kembali permohonan rekomendasi keimigrasian dengan sistem Online Single Submission (OSS), memroses visa untuk dapat dilakukan bersamaan dengan pengajuan izin berusaha (Single Process), penyederhanaan persyaratan penerbitan visa izin tinggal bagi investor serta mekanisme pembayaran visa termasuk visa on arrival yang dilakukan penyederhanaan dan bersifat cashless (digital payment).
Transformasi tersebut disetujui dengan ditetapkannya PMK Nomor 7/PMK.02/2023. Imigrasi juga telah berhasil mengubah skema posisi institusi dari posisi hilir menjadi hulu dalam skema perizinan WNA.
Transformasi yang dilakukan Kemenkumham tersebut telah mempengaruhi perkembangan nilai RB dan SAKIP. Pada tahun 2022 nilai RB Kemenkumham pada kategori "BB" dan tahun 2023 nilai RB Kemenkumham mencapai kategori "A".
Baca juga: Menpan RB nilai perubahan logo Peruri simbol kesiapan hadapi era digital
Sedangkan untuk nilai SAKIP Kemenkumham pada tahun 2021 hingga 2023 terus mengalami peningkatan. "Saya yakin tren ini dapat terus dijaga dan ditingkatkan," jelas Anas.
Anas menambahkan imigrasi memainkan peranan penting dalam berbagai aspek kehidupan bernegara dan hubungan internasional, seperti pengaruh terhadap aspek ekonomi, budaya, pendidikan, dan keamanan.
Fungsi imigrasi dapat ditingkatkan dengan cara meningkatkan efisiensi layanan, transparan dan akuntabel, penguatan teknologi informasi, pelayanan publik yang lebih baik, kolaborasi antar-instansi, serta responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly menegaskan komitmen kuat dari Kementerian Hukum dan HAM untuk terus berinovasi meningkatkan pelayanan publik.
"Kami dari Kementerian Hukum dan HAM mencoba untuk mencari terobosan-terobosan kreatif dalam optimalisasi digitalisasi pelayanan keimigrasian. Tentu kehadiran Pak Menpan RB untuk menyampaikan masukan-masukan untuk memperbaiki kinerja keimigrasian di waktu mendatang, terlebih dalam rangka optimalisasi digitalisasi," ucap Yasonna.
Rapat Koordinasi Fungsi Imigrasi Perwakilan RI di Los Angeles tersebut, dipimpin langsung oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly bersama Dirjen Imigrasi Kemenkumhan Silmy Karim. Forum ini diikuti pejabat/pegawai fungsi imigrasi perwakilan RI di berbagai negara dan pejabat Konsuler KBRI di Wilayah Amerika.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Menpan RB nilai perbaikan layanan imigrasi tingkatkan iklim investasi
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024
Perbaikan tersebut antara lain pada penyederhanaan proses bisnis (probis) layanan Visa dan Izin Tinggal Terbatas (ITAS).
"Kami sangat mengapresiasi karena Kemenkumham telah melakukan terobosan penyederhanaan probis layanan visa dan ITAS, yang juga menjadi bagian dari etalase bangsa sekaligus berperan meningkatkan iklim investasi," kata Anas dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Menurutnya, penyederhanaan proses bisnis pada setiap birokrasi layanan publik sesuai dengan arahan Presiden RI Joko Widodo. Adapun Presiden Jokowi juga memberikan arahan terhadap pelayanan visa dan ITAS pada rapat terbatas yang dilaksanakan pada 2022.
Pemberian arahan tersebut didasari oleh banyaknya keluhan dari Warga Negara Asing (WNA) mengenai sulitnya mengurus Visa dan ITAS di Indonesia.
Baca juga: Menpan-RB: Gibran sudah ke kantornya terkait keberlanjutan SPBE
"Arahan perbaikan probis pelayanan visa dan ITAS tersebut sudah ditindaklanjuti secara cepat oleh Kemenkumham, harapannya probis pelayanan visa dan ITAS yang semakin mudah dapat menciptakan iklim investasi ekonomi dalam negeri," ungkapnya.
Sebelum dilakukan perbaikan proses bisnis layanan visa dan ITAS, regulasi yang mengatur Tenaga Kerja Asing (TKA) di Indonesia dipandang cenderung rumit dan mahal. Kategorisasi visa juga dapat dikatakan cukup terbatas.
Menurutnya, hal tersebut menyebabkan berbagai masalah seperti rendahnya jumlah orang asing di Indonesia. Oleh karena itu, pada 2022, Kemenkumham bersama-sama Kementerian PANRB mendiskusikan sejumlah langkah penyederhanaan proses bisnis pengurusan Visa dan Izin Tinggal Terbatas ITAS.
Lebih lanjut, Anas menyampaikan ketika itu ditemukan penyebab belum efektifnya proses pengurusan visa dan ITAS lantaran pemohon harus berurusan di dua instansi bahkan lebih.
Pemrosesan VITAS/ITAS juga harus menunggu rekomendasi dan tidak ada kepastian waktu. Selain itu sistem layanan bersifat silo dan tidak interoperabilitas antar-instansi.
Rekomendasi kebijakan tersebut telah dibahas dan ditindaklanjuti oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly, yaitu dengan mengimplementasikan pola single phase, single process.
Langkah yang dilakukan oleh Kemenkumham adalah menghubungkan kembali permohonan rekomendasi keimigrasian dengan sistem Online Single Submission (OSS), memroses visa untuk dapat dilakukan bersamaan dengan pengajuan izin berusaha (Single Process), penyederhanaan persyaratan penerbitan visa izin tinggal bagi investor serta mekanisme pembayaran visa termasuk visa on arrival yang dilakukan penyederhanaan dan bersifat cashless (digital payment).
Transformasi tersebut disetujui dengan ditetapkannya PMK Nomor 7/PMK.02/2023. Imigrasi juga telah berhasil mengubah skema posisi institusi dari posisi hilir menjadi hulu dalam skema perizinan WNA.
Transformasi yang dilakukan Kemenkumham tersebut telah mempengaruhi perkembangan nilai RB dan SAKIP. Pada tahun 2022 nilai RB Kemenkumham pada kategori "BB" dan tahun 2023 nilai RB Kemenkumham mencapai kategori "A".
Baca juga: Menpan RB nilai perubahan logo Peruri simbol kesiapan hadapi era digital
Sedangkan untuk nilai SAKIP Kemenkumham pada tahun 2021 hingga 2023 terus mengalami peningkatan. "Saya yakin tren ini dapat terus dijaga dan ditingkatkan," jelas Anas.
Anas menambahkan imigrasi memainkan peranan penting dalam berbagai aspek kehidupan bernegara dan hubungan internasional, seperti pengaruh terhadap aspek ekonomi, budaya, pendidikan, dan keamanan.
Fungsi imigrasi dapat ditingkatkan dengan cara meningkatkan efisiensi layanan, transparan dan akuntabel, penguatan teknologi informasi, pelayanan publik yang lebih baik, kolaborasi antar-instansi, serta responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly menegaskan komitmen kuat dari Kementerian Hukum dan HAM untuk terus berinovasi meningkatkan pelayanan publik.
"Kami dari Kementerian Hukum dan HAM mencoba untuk mencari terobosan-terobosan kreatif dalam optimalisasi digitalisasi pelayanan keimigrasian. Tentu kehadiran Pak Menpan RB untuk menyampaikan masukan-masukan untuk memperbaiki kinerja keimigrasian di waktu mendatang, terlebih dalam rangka optimalisasi digitalisasi," ucap Yasonna.
Rapat Koordinasi Fungsi Imigrasi Perwakilan RI di Los Angeles tersebut, dipimpin langsung oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly bersama Dirjen Imigrasi Kemenkumhan Silmy Karim. Forum ini diikuti pejabat/pegawai fungsi imigrasi perwakilan RI di berbagai negara dan pejabat Konsuler KBRI di Wilayah Amerika.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Menpan RB nilai perbaikan layanan imigrasi tingkatkan iklim investasi
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024