Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Maluku mengamankan sebanyak enam ekor burung nuri aru (Chalcopsitta sintillata ) dari masyarakat.

“Petugas menerima laporan dari seseorang bahwa ada masyarakat yang menjual burung dilindungi di sekitaran Bandara Gwamar Dobo sehingga petugas Resort KSDA Dobo bergerak cepat untuk melakukan pengecekan langsung ke lokasi,” kata Polisi Hutan (Polhut) BKSDA Maluku Seto, di Ambon, Rabu.

Ia melanjutkan, setibanya di lokasi petugas langsung mengamankan pelaku dengan barang bukti kemudian di bawa ke kantor Resort KSDA Dobo untuk dimintai keterangan.

Dari Hasil wawancara dengan pelaku bahwa burung tersebut ditangkap di Desa Tunguwatu, Kecamatan Pulau Aru, Maluku, namun pelaku tidak mengetahui bahwa satwa tersebut dilindungi.

Kemudian petugas memberikan pemahaman kepada pelaku bahwa satwa tersebut Dilindungi sehingga pelaku bersedia menyerahkan satwa tersebut dan tidak akan mengulangi perbuatannya.

“Satwa-satwa tersebut sementara diamankan di kandang SKS Dobo untuk sementara sebelum dilepasliarkan,” ujar Seto.

Seto menegaskan kepada masyarakat, bahwa satwa liar khususnya jenis-jenis burung endemik dilindungi tidak dapat ditemukan di tempat lain. Sehingga menjadi kewajiban menjaga keanekaragaman kelimpahan baik jenis tumbuhan maupun satwa di Indonesia.

Ia juga berharap, bagi masyarakat yang menemukan kasus penyelundupan satwa segera dilaporkan ke pihak yang berwenang, baik di BKSDA maupun kepolisian.

“Kita terbuka kepada masyarakat, apabila ada penyerahan maupun laporan akan kita terima. Ini juga biar bisa kita nikmati TSL tersebut di masa kini maupun masa yang akan datang,” ucapnya.

Berdasarkan kententuan Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya bahwa,

Barangsiapa dengan Sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup; (Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp.100 juta (Pasal 40 ayat (2)).

Pewarta: Winda Herman

Editor : Daniel


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024