Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis satu tahun dan empat bulan penjara terhadap Zainul dan Zulkarnaen, dua oknum anggota Polda Maluku selaku terdakwa penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang.
"Menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan menghukum kedua terdakwa selama satu tahun dan empat bulan penjara," kata ketua majelis hakim PN Ambon Haris Tewa didampingi dua hakim anggota dalam persidangan di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis.
Menyatakan barang bukti berupa satu buah kotak bening, satu buah alat hisap (bong) serta sedotan plastik dirampas untuk dimusnahkan.
Ada pun hal yang memberatkan kedua terdakwa dituntut penjara karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika.
Sedangkan yang meringankan adalah para terdakwa belum pernah dihukum dan mengakui terus terang perbuatan mereka.
Kedua terdakwa sebelumnya dituntut jaksa penuntut umum Kejati Maluku Achmad Atamimi dan Junet Pattiasina selama satu tahun dan enam bulan penjara.
Atas putusan tersebut, baik JPU maupun terdakwa melalui penasihat hukumnya Tri Hendra Unenor dan Abdurab Malbari menyatakan menerima.
"Kedua klien kami hanya dihukum penjara namun tidak dihukum membayar denda," kata Tri Hendra.
Zaainul dan Zulkarnaen ditangkap pada awal Januari 2024 usai membeli narkotika golongan satu bukan tanaman jenis sabu dari Rinto (DPO) polisi di Leihitu.
Satu paket sabu seharga Rp500 ribu itu kemudian digunakan kedua terdakwa di belakang Puskesmas Hitu lalu kembali ke Kota Ambon dengan menggunakan mobil dinas Polda Maluku yang digunakan mereka.
Menurut jaksa, terdakwa Zulkarnaen awalnya menjemput Zainul di Desa Poka, Kecamatan Teluk Ambon dengan menggunakan mobil dinas jenis double cabin Nomor Pol 700-XVI milik Biro Logistik Polda Maluku.
Kemudian kedua terdakwa menuju Desa Hila, Kecamatan Leihitu (Pulau Ambon) Kabupaten Maluku Tengah menuju rumah kediaman Rinto sekitar pukul 15:30 WIT.
Setelah mendapatkan satu paket narkoba jenis sabu, keduanya hendak pulang ke Kota Ambon namun terdakwa Zulkarnaen bertanya barang tersebut mau dipakai dimana dan dijawab Zainul agar dipakai di belakang gedung Puskesmas Hitu.
Kemudian pada pukul 19:00 WIT, keduanya kembali menuju Kota Ambon dan dicegat saksi Falentinus Seda bersama timnya dan menemukan sejumlah barang bukti diantaranya alat hisap sabu (bong), plastik klem bening tempat menyimpan sabu, serta satu buah kotak bening.
Saksi Falentinus bersama timnya telah menerima informasi tentang adanya dugaan penyalahgunaan narkoba di Desa Hitu.
Setelah diinterogasi, kedua terdakwa juga mengaku baru selesai mengkonsumsi sabu yang dibeli dari seseorang bernama Rinto.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Dua oknum Polda Maluku terlibat narkoba divonis penjara
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024
"Menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan menghukum kedua terdakwa selama satu tahun dan empat bulan penjara," kata ketua majelis hakim PN Ambon Haris Tewa didampingi dua hakim anggota dalam persidangan di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis.
Menyatakan barang bukti berupa satu buah kotak bening, satu buah alat hisap (bong) serta sedotan plastik dirampas untuk dimusnahkan.
Ada pun hal yang memberatkan kedua terdakwa dituntut penjara karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika.
Sedangkan yang meringankan adalah para terdakwa belum pernah dihukum dan mengakui terus terang perbuatan mereka.
Kedua terdakwa sebelumnya dituntut jaksa penuntut umum Kejati Maluku Achmad Atamimi dan Junet Pattiasina selama satu tahun dan enam bulan penjara.
Atas putusan tersebut, baik JPU maupun terdakwa melalui penasihat hukumnya Tri Hendra Unenor dan Abdurab Malbari menyatakan menerima.
"Kedua klien kami hanya dihukum penjara namun tidak dihukum membayar denda," kata Tri Hendra.
Zaainul dan Zulkarnaen ditangkap pada awal Januari 2024 usai membeli narkotika golongan satu bukan tanaman jenis sabu dari Rinto (DPO) polisi di Leihitu.
Satu paket sabu seharga Rp500 ribu itu kemudian digunakan kedua terdakwa di belakang Puskesmas Hitu lalu kembali ke Kota Ambon dengan menggunakan mobil dinas Polda Maluku yang digunakan mereka.
Menurut jaksa, terdakwa Zulkarnaen awalnya menjemput Zainul di Desa Poka, Kecamatan Teluk Ambon dengan menggunakan mobil dinas jenis double cabin Nomor Pol 700-XVI milik Biro Logistik Polda Maluku.
Kemudian kedua terdakwa menuju Desa Hila, Kecamatan Leihitu (Pulau Ambon) Kabupaten Maluku Tengah menuju rumah kediaman Rinto sekitar pukul 15:30 WIT.
Setelah mendapatkan satu paket narkoba jenis sabu, keduanya hendak pulang ke Kota Ambon namun terdakwa Zulkarnaen bertanya barang tersebut mau dipakai dimana dan dijawab Zainul agar dipakai di belakang gedung Puskesmas Hitu.
Kemudian pada pukul 19:00 WIT, keduanya kembali menuju Kota Ambon dan dicegat saksi Falentinus Seda bersama timnya dan menemukan sejumlah barang bukti diantaranya alat hisap sabu (bong), plastik klem bening tempat menyimpan sabu, serta satu buah kotak bening.
Saksi Falentinus bersama timnya telah menerima informasi tentang adanya dugaan penyalahgunaan narkoba di Desa Hitu.
Setelah diinterogasi, kedua terdakwa juga mengaku baru selesai mengkonsumsi sabu yang dibeli dari seseorang bernama Rinto.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Dua oknum Polda Maluku terlibat narkoba divonis penjara
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024