Ambon (Antara Maluku) - Gubernur Maluku Karel Albert Ralahalu telah melanjutkan usulan penetapan "caretaker" Bupati Kepulauan Aru dari DPRD setempat kepada Menteri Dalam Negeri.

"Ada enam kandidat calon "caretaker" bupati yang kami teruskan ke Mendagri dimana tiga calon yang diajukan Pemprov Maluku ke DPRD Aru namun ditolak, ditambah tiga nama yang diusulkan DPRD setempat lewat rapat parupurna," kata Gubernur Karel Albert di Ambon, Rabu.

Awalnya Pemprov Maluku mengajukan tiga nama "caretaker" bupati untuk dibahas dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Kepulauan Aru namun tidak direstui kalangan legislatif di daerah itu.

Ketiga nama tersebut diantaranya Asisten I Setda Maluku Drs. Frangky Renyaan, Kepala Inspektorat Maluku Roy Manuhuttu dan Sekda Aru G.A. Gainauw.

Sedangkan DPRD setempat kembali mengusulkan tiga nama kandidat lainnya seperti Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Maluku, Maritje Lopulalan, serta dua anak asal Aru yang menjadi birokrat di Provinsi Papua antara lain Drs. Obeth Barends dan Victor Pepka.

Karel Albert mengatakan, kandidat calon kareteker bupati yang diajukan DPRD Aru ini tidak dipertimbangkan lagi oleh pemerintah provinsi tapi sesuai mekanismenya diteruskan usulannya ke Mendagri yang memiliki kewenangan untuk melakukan penetapan.

"Kami terima seluruh usulan kandidat kareteker dari DPRD Kabupaten Kepulauan Aru dan akan dilaporkan ke Mendagri untuk dipertimbangkan dan memutuskan," katanya.

Pengusulan kareteker Bupati Kepulauan Aru dilakukan pemeritah setelah mantan bupati Thedy Tengko, SH. M.Hum dieksekusi oleh kejaksaan terkait kasus korupsi dana APBD Aru sebesar Rp42,5 miliar.

Selanjutnya Wakil Bupati Umar Djabumona diproses hukum terkait dugaan kasus korupsi dana MTQ tingkat provinsi tahun 2012 dan saat ini sedang menjalani proses persidangan di Kantor Pengadilan Negeri Ambon.

Meski belum ada keputusan hukum tetap dari majelis hakim di pengadilan, Gubernur Karel Albert telah mengusulan kepada Mendagri untuk memberhentikan yang bersangkutan dari jabatannya.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2013