Kejaksaan Tinggi Maluku mengemukakan pelaksanaan proyek strategis pemerintah di daerah itu merupakan upaya mempercepat pemerataan pembangunan dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang pada akhirnya akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

"Sesuai arah kebijakan Jaksa Agung RI tentang peran kejaksaan dalam mendukung pembangunan di tingkat nasional maupun di daerah,  sejalan dengan visi Presiden Joko Widodo yakni mempercepat dan melanjutkan pembangunan infrastruktur, pembangunan SDM serta APBN/APBD yang fokus dan tepat sasaran," kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Ardy Dannari di Ambon, Minggu.

Ia menyampaikan hal itu usai melaksanakan sosialisasi pendampingan proyek strategis daerah di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku. dilaksanakan oleh Bidang intelijen Kejaksaan Tinggi Maluku 

"Sosialisasi dipimpin Asisten Bidang Intelijen Kejati Maluku Rajendra D. Wiritanaya dan dihadiri Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Pemprov Maluku Kasrul Selang serta sejumlah pejabat.

Menurut  Asisten Bidang Intelijen Kejati Maluku Rajendra D. Wiritanaya peran intelijen kejaksaan dalam pengamanan pembangunan strategis  melakukan upaya deteksi dan peringatan dini dalam rangka pencegahan, penangkalan dan penanggulangan setiap hakikat ancaman yang timbul dan mengancam kepentingan serta keamanan nasional dalam pelaksanaan proyek strategis.

Ia menyampaikan  proyek atau program yang dilaksanakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah atau badan usaha yang memiliki sifat strategis seperti proyek prioritas daerah maupun Kementerian dan BUMN/BUMD bertujuan  meningkatkan pertumbuhan dan pemerataan pembangunan.

"Termasuk penunjang proyek strategi nasional dan daerah lainnya seperti transportasi dan telekomunikasi, energi, SDA, Iptek, pertanian, pengairan dan kelautan akan  dapat meningkatkan pertumbuhan dan pemerataan pembangunan," kata dia.

Menurut dia semua program ini dilakukan dalam rangka upaya penciptaan lapangan kerja dan peningkatan kesejahteraan masyarakat yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

Oleh sebab itu Asintel Kejati Maluku  meminta jajaran OPD lingkup pemprov dapat menggunakan kesempatan ini untuk kepentingan daerah maupun masyarakat dan diharapkan tidak menyalahgunakan pendampingan Kejaksaan sebagai tameng yang dapat merugikan negara maupun daerah.

Sejalan dengan itu Asisten II Setda Maluku Kasrul Selang mengatakan, pelaksanaan pendampingan proyek strategis ini telah dilaksanakan di beberapa OPD sejak masih menggunakan nama TP4D yang saat ini telah berganti nama menjadi Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS).

"Hal ini tentu sangat membantu pelaksanaan pekerjaan di lapangan bilamana terdapat ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan di lokasi kegiatan proyek," kata Kasrul.

Ia menilai melalui pendampingan ini pelaksanaan prroyek dapat berjalan tepat waktu, tepat mutu dan tepat sasaran.

 

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Ikhwan Wahyudi


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024