Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Maluku mengoptimalkan penggunaan alat perekam transaksi pelaku usaha atau tapping box sebagai upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Kita berupaya memastikan para pelaku usaha yang telah memiliki alat perekaman transaksi (Tapping Box) mengaktifkan alat tersebut, sehingga pajak yang dibayar masuk ke kas daerah," kata Penjabat Wali Kota Ambon, Dominggus N. Kaya, di Ambon, Jumat.
Ia mengatakan, evaluasi yang dilakukan bukan ajang saling menyalahkan antara pemerintah dengan para pelaku usaha, baik pemilik restoran, rumah kopi, dan hotel, tetapi menjadi wadah evaluasi antara kedua belah pihak.
Tujuannya hanya satu, peningkatan Pendapatan Asli Daerah, karena itu pihaknya bersama - sama berdiskusi, dan menerima masukan dari Bank Maluku dan vendor terkait bagaimana mengoptimalkan peralatan.
Para pelaku usaha yang juga merupakan wajib pajak diberikan kesempatan untuk mengevaluasi kinerja Pemerintah Kota (Pemkot) dengan tujuan agar pemerintah dapat memperbaharui sistem kerja.
"Selaku wajib pajak tidak saling menyalahkan, tetapi berbagai keluhan dapat disampaikan, agar uang rakyat yang dititipkan kepada bapak/ibu dapat disalurkan secara benar supaya kita tertib aturan, sebab ada sanksi yang akan dikenakan apabila kedapatan terjadi penyimpangan, " ujarnya.
Ia mengakui, hasil pertemuan dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) disebutkan Maluku menduduki posisi keempat daerah dengan PAD di bawah transfer Negara (DAK dan DAU), termasuk di dalamnya Kota Ambon.
Pihaknya berharap melalui pertemuan ini target peningkatan anggaran atau dana dapat terealisasi.
"Provinsi Maluku masuk zona merah secara tidak langsung kota Ambon ada di dalamnya, dengan predikat daerah yang memiliki pendapatan daerah di bawah dana transfer pusat, sehingga pertemuan ini diperlukan," katanya.
Sejalan dengan itu Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Roy de Fretes menyatakan, selama ini pemantauan pajak dan retribusi dilakukan dengan alat perekam transaksi (tapping box) yang terhubung pada Command Center Balai Kota.
Serta pengawasan langsung oleh petugas dari Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD).
Kewajiban pelaku usaha adalah menyetor pajak ke kas daerah, pemerintah menjamin kepastian dengan memasang alat perekam pada setiap mesin transaksi dari pelaku usaha, karena Kota Ambon di bawah binaan Tim Koordinasi Supervisi dan Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (Korsupgah KPK).
Sebelumnya Pemerintah Kota (Pemkot) menargetkan Pendapatan Asli Daerah (DPRD) Kota Ambon 2024 sebesar Rp1,2 triliun.
Target ini meningkat sebesar 4,88 persen jika dibandingkan dengan target pendapatan daerah dalam APBD 2023.
Target tersebut terdiri atas target Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp217.579.723.115 atau berkurang 4,99 persen dari tahun sebelumnya.
Sementara pendapatan transfer dianggarkan sebesar Rp1.008.928.641.372. Ini meningkat 4,95 persen dari target pendapatan dalam APBD tahun sebelumnya.
Sedangkan untuk lain-lain pendapatan daerah yang sah ditargetkan sebesar Rp25.742.429.325.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024
"Kita berupaya memastikan para pelaku usaha yang telah memiliki alat perekaman transaksi (Tapping Box) mengaktifkan alat tersebut, sehingga pajak yang dibayar masuk ke kas daerah," kata Penjabat Wali Kota Ambon, Dominggus N. Kaya, di Ambon, Jumat.
Ia mengatakan, evaluasi yang dilakukan bukan ajang saling menyalahkan antara pemerintah dengan para pelaku usaha, baik pemilik restoran, rumah kopi, dan hotel, tetapi menjadi wadah evaluasi antara kedua belah pihak.
Tujuannya hanya satu, peningkatan Pendapatan Asli Daerah, karena itu pihaknya bersama - sama berdiskusi, dan menerima masukan dari Bank Maluku dan vendor terkait bagaimana mengoptimalkan peralatan.
Para pelaku usaha yang juga merupakan wajib pajak diberikan kesempatan untuk mengevaluasi kinerja Pemerintah Kota (Pemkot) dengan tujuan agar pemerintah dapat memperbaharui sistem kerja.
"Selaku wajib pajak tidak saling menyalahkan, tetapi berbagai keluhan dapat disampaikan, agar uang rakyat yang dititipkan kepada bapak/ibu dapat disalurkan secara benar supaya kita tertib aturan, sebab ada sanksi yang akan dikenakan apabila kedapatan terjadi penyimpangan, " ujarnya.
Ia mengakui, hasil pertemuan dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) disebutkan Maluku menduduki posisi keempat daerah dengan PAD di bawah transfer Negara (DAK dan DAU), termasuk di dalamnya Kota Ambon.
Pihaknya berharap melalui pertemuan ini target peningkatan anggaran atau dana dapat terealisasi.
"Provinsi Maluku masuk zona merah secara tidak langsung kota Ambon ada di dalamnya, dengan predikat daerah yang memiliki pendapatan daerah di bawah dana transfer pusat, sehingga pertemuan ini diperlukan," katanya.
Sejalan dengan itu Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Roy de Fretes menyatakan, selama ini pemantauan pajak dan retribusi dilakukan dengan alat perekam transaksi (tapping box) yang terhubung pada Command Center Balai Kota.
Serta pengawasan langsung oleh petugas dari Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD).
Kewajiban pelaku usaha adalah menyetor pajak ke kas daerah, pemerintah menjamin kepastian dengan memasang alat perekam pada setiap mesin transaksi dari pelaku usaha, karena Kota Ambon di bawah binaan Tim Koordinasi Supervisi dan Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (Korsupgah KPK).
Sebelumnya Pemerintah Kota (Pemkot) menargetkan Pendapatan Asli Daerah (DPRD) Kota Ambon 2024 sebesar Rp1,2 triliun.
Target ini meningkat sebesar 4,88 persen jika dibandingkan dengan target pendapatan daerah dalam APBD 2023.
Target tersebut terdiri atas target Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp217.579.723.115 atau berkurang 4,99 persen dari tahun sebelumnya.
Sementara pendapatan transfer dianggarkan sebesar Rp1.008.928.641.372. Ini meningkat 4,95 persen dari target pendapatan dalam APBD tahun sebelumnya.
Sedangkan untuk lain-lain pendapatan daerah yang sah ditargetkan sebesar Rp25.742.429.325.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024