Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon melalui Dinas Perhubungan (Dishub) melakukan penertiban pembongkaran lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di terminal Mardika.
"Penertiban terhadap PKL yang berjualan di areal Terminal A1 Mardika, dilakukan untuk mengembalikan fungsi terminal sesuai peruntukan," kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon Yan Suitella, Senin.
Ia mengatakan, pembongkaran lapak PKL petugas Dishub dibantu Personil Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), dengan tujuan mengembalikan fungsi terminal sebagai tempat menaikkan dan menurunkan penumpang.
Penertiban dilakukan untuk menjawab kebutuhan masyarakat berupa akses keluar masuk pasar dan terminal, sebab pada lokasi ini sering kali terjadi kemacetan akibat pedagang yang menempati badan jalan.
"Para pedagang menggelar dagangan mereka di kawasan terminal, kondisi ini juga melanggar ketentuan waktu yang ditetapkan Pemkot yakni diatas pukul 18:000 WIT, " ujarnya.
Baca juga: PJ Wali Kota Ambon pantau harga kebutuhan pokok di Pasar Mardika
Ia menjelaskan, kawasan terminal Mardika sesuai kesepakatan dapat digunakan untuk berjualan setelah pukul 18.00 WIT, sementara dari pukul 07.00-18.00 WIT ttidak diperbolehkan berjualan.
"Kami sudah cukup sabar mendengar keluhan warga kota dan sopir angkot terkait kemacetan di terminal. Jadi,saya minta para pedagang ikut kesepakatan, jam 6 sore baru boleh berjualan di area terminal dan para petugas Dishub dan Satpol PP harap bertindak tegas kepada pedagang yang bandel," katanya.
Penertiban yang dilakukan juga disertai sosialisasi bagi pedagang yang menempati lapak sehingga ke depannya jika kedapatan pedagang berjualan tidak sesuai waktu yang ditetapkan, maka lapak akan ditertibkan.
"Petugas gabungan akan siaga mulai sore hingga malam hari, jika ada pedagang yang tetap berjualan maka akan ditertibkan, " katanya.
Dinas Perhubungan Kota Ambon telah melakukan revitalisasi sejumlah fasilitas di terminal Mardika yakni pengaspalan di sejumlah bagian dan perbaikan drainase saluran air.
Baca juga: Pasar Mardika baru Ambon belum ditempati semua pedagang
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024
"Penertiban terhadap PKL yang berjualan di areal Terminal A1 Mardika, dilakukan untuk mengembalikan fungsi terminal sesuai peruntukan," kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon Yan Suitella, Senin.
Ia mengatakan, pembongkaran lapak PKL petugas Dishub dibantu Personil Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), dengan tujuan mengembalikan fungsi terminal sebagai tempat menaikkan dan menurunkan penumpang.
Penertiban dilakukan untuk menjawab kebutuhan masyarakat berupa akses keluar masuk pasar dan terminal, sebab pada lokasi ini sering kali terjadi kemacetan akibat pedagang yang menempati badan jalan.
"Para pedagang menggelar dagangan mereka di kawasan terminal, kondisi ini juga melanggar ketentuan waktu yang ditetapkan Pemkot yakni diatas pukul 18:000 WIT, " ujarnya.
Baca juga: PJ Wali Kota Ambon pantau harga kebutuhan pokok di Pasar Mardika
Ia menjelaskan, kawasan terminal Mardika sesuai kesepakatan dapat digunakan untuk berjualan setelah pukul 18.00 WIT, sementara dari pukul 07.00-18.00 WIT ttidak diperbolehkan berjualan.
"Kami sudah cukup sabar mendengar keluhan warga kota dan sopir angkot terkait kemacetan di terminal. Jadi,saya minta para pedagang ikut kesepakatan, jam 6 sore baru boleh berjualan di area terminal dan para petugas Dishub dan Satpol PP harap bertindak tegas kepada pedagang yang bandel," katanya.
Penertiban yang dilakukan juga disertai sosialisasi bagi pedagang yang menempati lapak sehingga ke depannya jika kedapatan pedagang berjualan tidak sesuai waktu yang ditetapkan, maka lapak akan ditertibkan.
"Petugas gabungan akan siaga mulai sore hingga malam hari, jika ada pedagang yang tetap berjualan maka akan ditertibkan, " katanya.
Dinas Perhubungan Kota Ambon telah melakukan revitalisasi sejumlah fasilitas di terminal Mardika yakni pengaspalan di sejumlah bagian dan perbaikan drainase saluran air.
Baca juga: Pasar Mardika baru Ambon belum ditempati semua pedagang
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024