Ambon (Antara Maluku) - Kantor Imigrasi kelas I Ambon akan membentuk Tim pengawasan orang asing (Pora) dengan melibatkan 23 instansi terkait di lima daerah kabupaten dan kota yang masuk dalam lingkungan Imigrasi Ambon.
"Dalam waktu dekat Tim ini sudah harus dibentuk dan di bawah kendali Kantor Imigrasi sebab sudah agak terlambat pelaksanaannya," kata Nanang Koesdarjanto Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Ambon.
Jadi tidak ada lagi Tim Sipora yang dibentuk tiga tahun lalu yang dikoordinir Wali Kota Ambon dengan melibatkan 16 instansi terkait, tetapi diganti dengan Tim Pora yang dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Imigrasi kelas I Ambon.
Dia menjelaskan, langka awal pihaknya sudah melakukan pertemuan dengan Wali Kota Ambon untuk membicarakan pembentukan Tim tersebut, kemudian akan dilanjutkan ke Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Seram Bagian Barat (SBB), Maluku Tengah (Malteng), Buru dan Buru Selatan (Bursel)," ujarnya.
"Yang jelas Kantor Imigrasi Ambon sudah memberikan informasi ke lima kabupaten yang lain terkait akan dibentuk Tim Pora tersebut,"katanya.
Menurut Nanang, pembentukan Tim Pora ini juga sesuai dengan undang - undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian dan peraturan pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2013 tentang undang - undang pelaksanaan undang - undang nomor 6 tentang keimigrasian.
"Jadi sesuai undang - undang maka Tim Pora harus diketuai oleh Kepala Kantor Imigrasi dan berhak menandatangani Surat Keputusan (SK) pembentukan, sedangkan di tingkat Provinsi ditandatangani Kakanwil dan di tingkat Pusat Dirjen Direktorat," ujarnya.
Dia juga mengakui kalau pembentukan Tim Pora ini sudah harus dilaksanakan sejak bulan Juni, tetapi akan diusahakan dalam waktu dekat sudah harus terbentuk.
Pembentukan Tim Pora ini sangat penting mengingat daerah ini banyak dikunjungi warga negara asing terutama pekerja di bidang perikanan.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2013
"Dalam waktu dekat Tim ini sudah harus dibentuk dan di bawah kendali Kantor Imigrasi sebab sudah agak terlambat pelaksanaannya," kata Nanang Koesdarjanto Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Ambon.
Jadi tidak ada lagi Tim Sipora yang dibentuk tiga tahun lalu yang dikoordinir Wali Kota Ambon dengan melibatkan 16 instansi terkait, tetapi diganti dengan Tim Pora yang dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Imigrasi kelas I Ambon.
Dia menjelaskan, langka awal pihaknya sudah melakukan pertemuan dengan Wali Kota Ambon untuk membicarakan pembentukan Tim tersebut, kemudian akan dilanjutkan ke Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Seram Bagian Barat (SBB), Maluku Tengah (Malteng), Buru dan Buru Selatan (Bursel)," ujarnya.
"Yang jelas Kantor Imigrasi Ambon sudah memberikan informasi ke lima kabupaten yang lain terkait akan dibentuk Tim Pora tersebut,"katanya.
Menurut Nanang, pembentukan Tim Pora ini juga sesuai dengan undang - undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian dan peraturan pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2013 tentang undang - undang pelaksanaan undang - undang nomor 6 tentang keimigrasian.
"Jadi sesuai undang - undang maka Tim Pora harus diketuai oleh Kepala Kantor Imigrasi dan berhak menandatangani Surat Keputusan (SK) pembentukan, sedangkan di tingkat Provinsi ditandatangani Kakanwil dan di tingkat Pusat Dirjen Direktorat," ujarnya.
Dia juga mengakui kalau pembentukan Tim Pora ini sudah harus dilaksanakan sejak bulan Juni, tetapi akan diusahakan dalam waktu dekat sudah harus terbentuk.
Pembentukan Tim Pora ini sangat penting mengingat daerah ini banyak dikunjungi warga negara asing terutama pekerja di bidang perikanan.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2013