Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara, melalui Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Nicodemus Ubro, menyampaikan apresiasi kepada pers terkhusus di Malra dan Kota Tual yang sejauh ini  melakukan pengawasan dan kontrol, koreksi dan kritikan atas kinerja Pemerintah daerah Malra.

"Pemda mengharapkan kerja kerja pers yang kritis dan objektif, saling sinergi demi membangun Maluku Tenggara yang lebih baik ke depan,"ujar Sekda di Langgur, Selasa.

Ia menyampaikan hal itu saat jumpa pers bersama  PLH Inspektur Malra Roy, Rahajaan.  Kepala dinas Kominfo Malra Antonius Walken Raharusun, dan tim pemeriksa inspektorat di ruang rapat kantor Inspektorat Malra.

Pihaknya membenarkan  ada informasi   dugaan  Kepala Desa/Ohoi dan Pejabat Kepala Ohoi yang dimuat  dalam salah satu t belum menyelesaikan hak  dari masyarakat. 

"Untuk itu kami telah menginstruksikan ke Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan khusus atas informasi tersebut. Selanjutnya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)  nanti akan ditindaklanjuti ke penjabat Bupati. Sehingga berita yang dimuat kami anggap hal yang positif,"ungkap Ubro.

Meskipun demikian, Ubro menyayangkan pemberitaan yang  tidak lebih dulu melakukan konfirmasi cek dan ricek, guna memperoleh informasi akurat sesuai fakta dan data.

"Kami perlu klarifikasi terkait pemberitaan salah satu Media Online dengan Judul " Dana Desa Bocor Tak Pakai Aturan, Mendagri Diminta Copot Pj Bupati Malra".  Pernyataan ini sangat tendensius dan tidak berdasar. Seolah Penjabat Bupati banyak melakukan perjalanan ke luar daerah dan menutup mata atas beberapa persoalan yang ada di daerah ini,"tegas Ubro.

Ubro menegaskan, bila penjabat Bupati melakukan perjalanan ke luar daerah,  dikarenakan ada kegiatan yang sifatnya penting dan tidak bisa diwakili.  

"Kita ketahui bahwa Pj Bupati  Jasmono masih menjabat sebagai Inspektur Provinsi, sehingga jika ada pertemuan dengan Gubernur maka diminta untuk hadir langsung. Selain itu perjalanan ke luar daerah tidak lebih dari empat hari Pj Bupati sudah kembali ke Malra,"jelas Ubro.

Selain itu menurut Sekda, dalam persoalan penanganan laporan Dana Desa ada mekanisme dan berjenjang, sehingga tidak semata persoalan jadi tanggung jawab penjabat Bupati Maluku Tenggara.

Apabila diduga terjadi persoalan kebocoran, penyalahgunaan DD maka yang pertama bertanggung jawab adalah, Badan Saniri Ohoi (BSO) yang bertugas melakukan pengawasan di Ohoi/Desa.  

Jenjang berikutnya Camat di tingkat wilayah yang melakukan pengawasan dan koordinasi, kemudian dinas BPMPD dengan terus memonitoring, dan Inspektorat yang bertugas melakukan pemeriksaan dan langkah selanjutnya di laporkan ke Aparat Penegak Hukum.

"Sehingga saya sangat berharap janganlah ketika ada masalah semuanya langsung dilimpahkan menjadi tanggungjawab penjabat Bupati. Ini tentu sangat jauh dari prosedur,"imbuhnya. (DS).

Pewarta: Relis

Editor : Ikhwan Wahyudi


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024