Ambon (Antara) - Aksi pembunuhan yang dilakukan tersangka JK terhadap Abraham Selfani di Dobo, Ibu Kota Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku, akhir pekan lalu bisa dijerat ancaman hukuman mati bila unsur berencananya terbukti, kata Kapolres Pulau-Pulau Aru, AKBP M. Roem Ohoirat.

" Bila memnag terbukti aksi tersebut direncanakan, maksimal hukumannya bisa hukuman mati," katana di Ambon, Kamis.

Tersangka JK melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Abraham, warga Desa Koijabi pada Jumat (29/9) lalu dengan menggunakan sebilah parang.

Kapolres mengatakan, tindak pidana yang dilakukan JK berawal dari aksi pemukulan dan penganiayaan terhadap dirinya oleh orang lain di kompleks tersebut, namun aksi pembalasan ini justeru ditimpakan kepada korban yang tidak terlibat dalam aksi pemukulan tersebut.

"Polisi berhasil meringkus tersengka beberapa saat setelah terjadi aksi pembunuhan dilakukan dan dari pemeriksaan awal, JK mengaku kesal akibat dianiaya seorang warga kompleks Koijabi bermarga Refra hingga kepalanya terluka," katanya.

Karena sakit hati, pelaku yang sempat ke RSUD Dobo untuk mengobati luka di bagian kepalanya ini pulang ke rumah mengambil sebilah parang dan kembali ke tempat kejadian perkara untuk mencari oknum penganiaya, namun yang bersangkutan sudah melarikan diri.

Rasa kesal dan dendam ini pun akhirnya dilampiaskan kepada Abraham Selfani yang berpapasan dengan JK hingga korban akhirnya meninggal dunia.

Polres Aru juga telah melakukan koordinasi dan mediasi dengan keluarga pelaku dan keluarga korban namun ada tuntutan agar polisi segera memproses masalah ini ke ranah hukum dan menjatuhkan hukuman seberat-beratnya terhadap pelaku.

"Tuntutan keluarga korban seperti itu dan tindak perbuatan yang dilakukan JK telah menghilangkan nyawa orang lain sehingga penyidik sementara merampungkan proses pemberkasan perkara untuk dilimpahkan ke jaksa," katanya. 

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2013