Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Maluku menuntut 5 tahun penjara pada terdakwa Muhammad Reza Ody Sumarsono dalam kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang golongan satu berbentuk ganja sebanyak dua paket.

"Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata jaksa penuntut umum A. Latupono dalam persidangan di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa.

Tuntutan tersebut disampaikan jaksa dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim Orpa Marthina didampingi Rahmat Selang dan Nova Salmon selaku hakim anggota.

Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp800 juta subsider empat bulan kurungan dengan perintah yang berangkutan tetap ditahan.

Adapun hal yang memberatkan terdakwa dituntut hukuman penjara dan denda karena perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkoba.

Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum, mengakui terus terang perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi, serta usianya yang masih muda sehingga dapat memperbaiki kelakuannya.

"Menyatakan barang bukti berupa dua paket ukuran kecil lipatan kertas nasi warna cokelat berisi dedaunan kering diduga narkoba jenis ganja dirampas untuk dimusnahkan," kata jaksa.

Jaksa mengatakan, terdakwa awalnya ditangkap polisi di kawasan Jalan Diponegoro, Kecamatan Sirimau (Kota Ambon) pada Sabtu, (10/2) sekira pukul 02:00 WIT.

"Penangkapan terdakwa karena tanpa hak dan melawan hukum, menawarkan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan satu dalam bentuk tanaman," katanya.

Majelis hakim PN Ambon menunda persidangan hingga pekan dengan agenda mendengarkan pembelaan terdakwa melalui penasihat hukumnya Peny Tupan.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Moh Ponting


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024