Ombudsman meminta agar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Maluku Utara (Malut) intensif mengawasi praktek penyimpangan administrasi melalui pungutan dan penjualan seragam sekolah bagi siswa usai Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
"Kami terus memantau sekolah yang mencoba lakukan pungutan, terutama saat penerimaan siswa baru, melalui penjualan seragam siswa dan ini terjadi hampir sebagian besar sekolah," kata Kepala Ombudsman, M. Najih di Ternate, Ahad.
Untuk itu, pihaknya akan terus memantau setiap sekolah yang sengaja menjual seragam siswa, karena ini merupakan bentuk pungutan liar yang tidak bisa dibiarkan.
Pihaknya telah meminta Dikbud Malut untuk menindak sekolah terkait yang jadi temuan Ombudsman Malut atas pungutan terhadap Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMA1 Halmahera Tengah.
Tujuan pemerintah dalam penerimaan siswa baru melalui pendaftaran online agar proses penerimaan siswa baru betul betul murni untuk menghindari dari kolusi dan nepotisme.
"Sebab, penerimaan peserta didik baru dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apapun, baik uang maupun berupa hadiah dari masyarakat," ujarnya.
Bahkan, dengan adanya temuan Perwakilan Ombudsman RI Malut, Dikbud Malut telah berjanji akan memanggil kepala SMA 1 Halteng untuk diminta keterangan sehubungan dengan pungutan biaya perabot dan pakaian seragam kepada calon siswa baru.
Dirinya menambahkan, setiap sekolah ada dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang dapat dimanfaatkan, apabila mengalami kendala dengan terbatas perabot di sekolah, pihak kepala sekolah dapat menyurat langsung ke Dikbud.
Sementara itu, Pemprov Malut telah menargetkan masuk zona hijau dalam pelayanan publik, terutama dalam sistem penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan publik terhadap masyarakat di Malut.
Pj Gubernur Malut, Samsuddin Abdul Kadir mengatakan pihaknya tetap bekerja semaksimal mungkin untuk kesejahteraan masyarakat, namun pekerjaan yang dilakukan ini tetap dipantau oleh lembaga yang berwenang yakni Ombudsman, tujuannya agar kita bisa mengetahui sejauh mana capaian standar tingkat kepuasan masyarakat terhadap pekerjaan yang dilakukan.
Selain itu, kata Samsuddin, Ombudsman juga diharapkan dapat memberikan masukan kepada pemerintah dalam rangka perbaikan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
"Pemprov Malut masih berada pada zona kuning (kategori zona sedang), tentunya kami terus berupaya untuk berada di zona hijau atau kategori zona tinggi," katanya.*
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024
"Kami terus memantau sekolah yang mencoba lakukan pungutan, terutama saat penerimaan siswa baru, melalui penjualan seragam siswa dan ini terjadi hampir sebagian besar sekolah," kata Kepala Ombudsman, M. Najih di Ternate, Ahad.
Untuk itu, pihaknya akan terus memantau setiap sekolah yang sengaja menjual seragam siswa, karena ini merupakan bentuk pungutan liar yang tidak bisa dibiarkan.
Pihaknya telah meminta Dikbud Malut untuk menindak sekolah terkait yang jadi temuan Ombudsman Malut atas pungutan terhadap Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMA1 Halmahera Tengah.
Tujuan pemerintah dalam penerimaan siswa baru melalui pendaftaran online agar proses penerimaan siswa baru betul betul murni untuk menghindari dari kolusi dan nepotisme.
"Sebab, penerimaan peserta didik baru dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apapun, baik uang maupun berupa hadiah dari masyarakat," ujarnya.
Bahkan, dengan adanya temuan Perwakilan Ombudsman RI Malut, Dikbud Malut telah berjanji akan memanggil kepala SMA 1 Halteng untuk diminta keterangan sehubungan dengan pungutan biaya perabot dan pakaian seragam kepada calon siswa baru.
Dirinya menambahkan, setiap sekolah ada dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang dapat dimanfaatkan, apabila mengalami kendala dengan terbatas perabot di sekolah, pihak kepala sekolah dapat menyurat langsung ke Dikbud.
Sementara itu, Pemprov Malut telah menargetkan masuk zona hijau dalam pelayanan publik, terutama dalam sistem penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan publik terhadap masyarakat di Malut.
Pj Gubernur Malut, Samsuddin Abdul Kadir mengatakan pihaknya tetap bekerja semaksimal mungkin untuk kesejahteraan masyarakat, namun pekerjaan yang dilakukan ini tetap dipantau oleh lembaga yang berwenang yakni Ombudsman, tujuannya agar kita bisa mengetahui sejauh mana capaian standar tingkat kepuasan masyarakat terhadap pekerjaan yang dilakukan.
Selain itu, kata Samsuddin, Ombudsman juga diharapkan dapat memberikan masukan kepada pemerintah dalam rangka perbaikan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
"Pemprov Malut masih berada pada zona kuning (kategori zona sedang), tentunya kami terus berupaya untuk berada di zona hijau atau kategori zona tinggi," katanya.*
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024