Terdakwa dugaan perkara tindak pidana korupsi anggaran pembangunan proyek Rumah Sakit (RS) Pratama Marlasi, Kabupaten Kepulauan Aru, Provinsi Maluku, tahun anggaran 2017-2021 atas nama RAR dituntut penjara selama 7,5 tahun atau tujuh tahun enam bulan.
JPU Kejari Kepulauan Aru Nicholas Simanjuntak menyampaikan tuntutan tersebut dalam persidangan secara virtual yang dipimpin Wilson Shriver selaku ketua majelis hakim dan didampingi dua hakim anggota di Pengadilan Tipikor pada Kantor Pengadilan Negeri Ambon, Senin.
Dalam sidang tersebut, JPU meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto pasal 65 KUHP.
"Terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan namun tidak dibebankan untuk membayar uang pengganti," ujar JPU Nicholas Simanjuntak.
Nicohlas mengatakan ada pun hal yang memberatkan terdakwa dihukum penjara dan membayar denda karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum.
Menurut JPU, pada tahun anggaran 2017 Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Kesehatan telah mengalokasikan anggaran untuk kegiatan pembangunan Rumah Sakit Pratama Marlasi sebesar Rp18.518.518.525.
Besaran anggaran ini tertera dalam dokumen pelaksana Perubahan Anggaran (DPPA) SKPD Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2017.
Namun, dalam menentukan penyedia pada pekerjaan RS Pratama dimaksud, terdakwa RAR selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) pekerjaan konstruksi pada Dinkes Kepulauan Aru mengirimkan surat permohonan lelang paket pembangunan fisik kepada Unit Layanan Pengadaan (ULP) pemerintah kabupaten setempat.
Surat tersebut bernomor: 602.1/545.a/2017 untuk melakukan lelang paket pekerjaan pembangunan RS Pratama Marlasi Tahun Anggaran 2017 dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp18.518.518.525 dan harga perkiraan sendiri (HPS) sebesar Rp18.518.500.000.
"Kerugian keuangan negara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp1,8 miliar," kata JPU Nicholas.
Serelah mendengarkan tuntutan JPU, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan terdakwa RAR melalui penasihat hukumnya Rolentio Lololuan.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024
JPU Kejari Kepulauan Aru Nicholas Simanjuntak menyampaikan tuntutan tersebut dalam persidangan secara virtual yang dipimpin Wilson Shriver selaku ketua majelis hakim dan didampingi dua hakim anggota di Pengadilan Tipikor pada Kantor Pengadilan Negeri Ambon, Senin.
Dalam sidang tersebut, JPU meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto pasal 65 KUHP.
"Terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan namun tidak dibebankan untuk membayar uang pengganti," ujar JPU Nicholas Simanjuntak.
Nicohlas mengatakan ada pun hal yang memberatkan terdakwa dihukum penjara dan membayar denda karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum.
Menurut JPU, pada tahun anggaran 2017 Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Kesehatan telah mengalokasikan anggaran untuk kegiatan pembangunan Rumah Sakit Pratama Marlasi sebesar Rp18.518.518.525.
Besaran anggaran ini tertera dalam dokumen pelaksana Perubahan Anggaran (DPPA) SKPD Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2017.
Namun, dalam menentukan penyedia pada pekerjaan RS Pratama dimaksud, terdakwa RAR selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) pekerjaan konstruksi pada Dinkes Kepulauan Aru mengirimkan surat permohonan lelang paket pembangunan fisik kepada Unit Layanan Pengadaan (ULP) pemerintah kabupaten setempat.
Surat tersebut bernomor: 602.1/545.a/2017 untuk melakukan lelang paket pekerjaan pembangunan RS Pratama Marlasi Tahun Anggaran 2017 dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp18.518.518.525 dan harga perkiraan sendiri (HPS) sebesar Rp18.518.500.000.
"Kerugian keuangan negara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp1,8 miliar," kata JPU Nicholas.
Serelah mendengarkan tuntutan JPU, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan terdakwa RAR melalui penasihat hukumnya Rolentio Lololuan.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024