Ambon (Antara Maluku) - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPR) RI daerah pemilihan Maluku, Alexander Litaay meminta pejabat gubernur Maluku Saut Situmorang mendukung Rancangan Undang-undang (RUU) Percepatan Pembangunan Daerah Kepulauan (PPDK).

"Karetaker Gubernur Maluku diharapkan dapat memperjuangkan keinginan rakyat di tujuh provinsi kepulauan termasuk rakyat Maluku agar RUU PPDK dapat disetujui menjadi Undang -Undang," katanya ketika dihubungi Antara melalui telepon , Kamis.

Menurut dia, karetaker Gubernur merupakan Direktur Jenderal Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memiliki peranan penting untuk meloloskan RUU PPDK menjadi UU.

"Pemerintah pusat telah menyetujui membahas kembali RUU PPD , karena itu kami meminta karetaker gubernur Maluku juga harus setuju dan memperjuangkannya bersama," katanya.

Alex mengatakan, disetujuinya RUU PPDK untuk di bahas di DPR RI merupakan perjuangan yang cukup melelahkan.

Persetujuan RUU PPDK dibahas kembali terungkap saat digelar rapat Panitia Khusus (Pansus) RUU PPDK yang dipimpin Ketua Pansus Abdul Gafar Patappe dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi dan wakil-wakil dari (Kementerian Hukum dan HAM (Menkumham) serta Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) di Gedung DPR RI 23 Oktober 2013.

"Perjuangan agar dibuka kembali pembahasan RUU PPDK akhirnya terwujud. Pemerintah pusat sudah setujui untuk kembali membahas RUU PPDK. Kita harapkan nantinya RUU ini menjadi UU sehingga daerah-daerah kepulauan menjadi fokus untuk diperhatikan dari berbagai bidang," katanya.

Ia menjelaskan, pembahasan RUU PPDK akan ditindaklanjuti dengan melakukan riset pada Desember 2013 setelah pemerintah akan mengajukan daftar inventarisasi masalah (DIM).

"Setelah DIM diajukan kami mulai melakukan pembahasan RUU PPDK, karena itu kami mohon doa restu dari rakyat di tujuh provinsi kepulauan terutama Rakyat Maluku.

Diakuinya, RUU PPDK sebelumnya tergabung dengan UU Pemda, tetapi setelah melalui perdebatan yang panjang, akhirnya disetujui untuk RUU PPDK berdiri sendiri.

"Perjuangan kepada provinsi kepulauan dilakukan karena masyarakat di daerah kepulauan masih tertinggal, kemiskinan di mana-mana dan terbelakang, sehingga harus ada terobosan dalam upaya untuk membangun daerah dari kemiskinan dan keterisolasian dan keterbelakangan," tandasnya.

Alex berharap, RUU PPDK ini daerah akan segera mewujudkan kesejahteraan rakyat di kepulauan, yang selama ini kurang mendapat perhatian serius pemerintah.

"Rakyat sudah lama menunggu membangun daerah agar segera maju dan sejahtera seperti daerah lain di Indonesia, namun baru setelah 68 tahun merdeka sekarang ini menuntut dibentuknya UU PPDK," katanya.

Pewarta: Finus

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2013