Pemerintah Kota Ambon dan Badan Pusat Statistik (BPS) menggelar Bimbingan Teknis Meta data Statistik Sektoral tahun 2024.


"Kegiatan ini diselenggarakan agar organisasi pemerintah daerah (OPD) diajarkan bagaimana caranya menyusun meta data statistik sektoral yang baik hingga menghasilkan dokumen yang baik," kata Sekretaris Kota (Sekkot), Agus Ririmasse, di Ambon, Selasa.

Meta data merupakan informasi terstruktur terkait suatu data yang menggambarkan, menjelaskan, menemukan atau menjadikan suatu informasi dari data mudah untuk ditemukan kembali digunakan atau dikelola, guna memudahkan pencarian, menghindari duplikasi serta memberikan penyajian (data) dan memudahkan evaluasi.

Pemberlakuan penggunaan meta data pada birokrasi ini diatur pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia (SDI), yang mencantumkan kewajiban penyusunan meta data bagi penyelenggara Kegiatan Statistik, dalam hal ini produsen data.

Ia berharap, ilmu yang diterima peserta yang tersebar di seluruh OPD lingkup Pemkot ini tentunya memberikan hasil yang baik, agar pengelolaan meta data statistik sektoral Pemkot 2024 ini valid dan bertanggung jawab.

"Saya berharap kegiatan ini dapat diikuti dengan seksama oleh para peserta sehingga memperoleh pemahaman yang komprehensif terkait dengan tugas dan fungsi kita dalam menyusun meta data statistik," katanya.

Plt Kepala Dinas Kominfo Kota Ambon, Ronald H. Lekransy menekankan pentingnya data statistik sektoral dalam menunjang pembangunan daerah.

Daerah dapat memanfaatkan data statistik sektoral dalam menyusun perencanaan, untuk penentuan baseline dan target, menjadi dasar penganggaran untuk menghitung kebutuhan belanja pada tiap komponen kegiatan, serta menjadi dasar monitoring dan evaluasi capaian pembangunan daerah.

Ia menjelaskan, dalam pengelolaan data tugas dinas Kominfo sebagai wali data adalah melakukan koordinasi pengumpulan data oleh OPD sebagai produsen data, memvalidasi dan verifikasi.

Selain itu menghadiri forum komunikasi data, pembahasan forum koordinasi data, menyebarluaskan data dan mengkoordinasi dan sinkronisasi data statistik sektoral dengan pembina data yakni Badan Pusat Statistik.

"Data statistik sektoral tersebut dimanfaatkan oleh Bappeda Litbang guna penyusunan dokumen perencanaan dan penganggaran daerah. Bappeda Litbang sebagai sekretariat SDI juga berkoordinasi dengan SDI kota dan pusat dalam pengelolaan satu data Indonesia," ujarnya.

Untuk diketahui, SDI merupakan kebijakan tata kelola data pemerintah yang bertujuan untuk menciptakan data berkualitas, mudah diakses dan dapat dibagi pakaikan antar instansi pusat serta daerah.

Kebijakan ini, tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang SDI.

Pewarta: Penina Fiolana Mayaut

Editor : Daniel


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024