Ternate (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara (Malut) berkomitmen untuk mewujudkan kebijakan satu data di Indonesia sebagai jenis kekayaan baru bangsa sehingga kini data lebih berharga dari minyak.
"Peran data sangat penting dalam memberikan dasar dan arahan akurat kepada pemerintah dalam merumuskan kebijakan dan program pembangunan yang tepat yang berkaitan dengan pelayanan dasar sesuai dengan amanat undang-undang," kata Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Provinsi Maluku Utara, Umar Sangadji di Ternate, Rabu.
Oleh karena itu, kedaulatan data harus diwujudkan, karena hak warga negara atas data pribadi harus dilindungi, regulasi harus disiapkan, tidak boleh ada kompromi.
Selain itu, dalam penyediaan data dan informasi yang akurat, masih ditemukan beberapa permasalahan seperti kurangnya pemahaman mengenai pentingnya data, ketidakjelasan mekanisme koordinasi antara Kementerian/Lembaga, ketidakkonsistenan data, dan ketidakjelasan pengelolaan data, sehingga hal ini disebabkan beberapa faktor seperti perbedaan metodologi atau standarisasi dalam memperoleh data tersebut.
Menurut Umar, Pemerintah telah melakukan pembenahan untuk menyelesaikan masalah tersebut dengan menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia yang mengatur kebijakan tata kelola data.
Kebijakan ini bertujuan untuk menghilangkan ego sektoral yang terpisah-pisah dan melibatkan semua pihak secara aktif dalam penyediaan data dan informasi yang akurat, mutakhir, terpadu dan dapat dipertanggungjawabkan serta mudah diakses, katanya di hadapan para peserta rakor.
"Saya mengimbau dan mengajak semua pihak khususnya OPD yang terlibat dalam penyediaan data statistik sektoral agar dapat berkontribusi dan memberikan peran nyata dalam kerangka Sistem Statistik Nasional untuk kepentingan yang lebih luas, Seluruh stakeholder terkait agar membangun komitmen bersama untuk mewujudkan dan menyukseskan kebijakan Satu Data di Malut dengan meningkatkan peran dan fungsi institusi masing-masing sebagaimana diatur dalam Perpres nomor 39 tahun 2019," katanya.
Sementara itu, Kepala Badan Pusat Statistik Provinsi Maluku Utara, Atas Parlindungan Lubis dikonfirmasi mengakui, dalam pelaksanaan ini bahwa kegiatan statistik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang nomor 16 tahun 1997 bertujuan untuk menyediakan data yang lengkap, akurat dan mutakhir dalam rangka mewujudkan statistik Nasional yang handal efektif dan efisien guna mendukung pembangunan nasional mencakup statistik dasar, statistik sektoral dan statistik khusus.
"BPS Malut sebagai unit kerja penyelenggara kegiatan statistik di daerah bersama-sama dengan dinas institusi pemerintah daerah dan stakeholder lain berkewajiban mewujudkan sistem statistik nasional, Pembangunan sistem statistik nasional harus menjadi kesadaran bersama untuk kepentingan yang lebih luas," kata Atas.
Pemprov Malut komitmen wujudkan kebijakan satu data di Indonesia
Rabu, 13 November 2019 12:37 WIB