Ternate (Antara Maluku) - Mantan Bupati Halmahera Timur (Haltim), Welhelmus Tahalele akhirnya mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas vonis empat tahun dari Pengadilan Tipikor dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial senilai Rp4,8 miliar.
"Memang putusan Pengadilan Tinggi Malut menguatkan putusan Pengadilan Tipikor dengan hukuman empat tahun kepada mantan Bupati Haltim Welhelmus dan bersangkutan mengajukan kasasi ke MA," kata Humas PT Malut, Suwisnu di Ternate, Jumat.
Oleh karena itu, pihaknya memberi waktu selama 14 hari kepada bersangkutan untuk menyampaikan memori kasasi untuk disampaikan ke MA.
Selain itu, mantan Bupati Haltim tersebut, PT Tinggi Malut juga menjatuhkan vonis kepada Wakil Bupati Halmahera Selatan (Halsel), Rusdan Haruna dalam kasus korupsi dana bantuan sosial (Bansos) senilai Rp4,8 miliar.
Wakil Bupati Halsel, Rusdan Haruda yang kala itu menjabat sebagai Kepala Dinas DPKAD Kabupaten Haltim divonis delapan tahun penjara atau sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dimana terdakwa terbukti menyelewengkan dana bansos senilai Rp4,8 miliar Kabupaten Haltim melalui APBD tahun 2010 lalu.
Wakil Bupati Halsel ditetapkan sebagai tersangka oleh Majelis Hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate, melalui pasal 18 Jo Primer pasal 2 dan pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999.
Rusdan Haruna ketika dikonfirmasi membeberkan pengakuannya tersebut saat
menjalani sidang pembacaan vonis atas kasus korupsi dana bantuan social senilai Rp4,8 miliar di Kabupaten Halmahera Timur tahun 2010 di Pengadilan Tipikor Ternate.
"Oleh karena itu, dengan putusan Majelis Hakim Tipikor tersebut, dirinya akan banding atas vonis Majelis Hakim Tipikor itu ke MA, karena vonis yang dijatuhkan oleh
Majelis Hakim sangat tidak adil, namun sebagai warga negara yang baik, dirinya akan tetap mengikuti proses hukum yang berlaku," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2013
"Memang putusan Pengadilan Tinggi Malut menguatkan putusan Pengadilan Tipikor dengan hukuman empat tahun kepada mantan Bupati Haltim Welhelmus dan bersangkutan mengajukan kasasi ke MA," kata Humas PT Malut, Suwisnu di Ternate, Jumat.
Oleh karena itu, pihaknya memberi waktu selama 14 hari kepada bersangkutan untuk menyampaikan memori kasasi untuk disampaikan ke MA.
Selain itu, mantan Bupati Haltim tersebut, PT Tinggi Malut juga menjatuhkan vonis kepada Wakil Bupati Halmahera Selatan (Halsel), Rusdan Haruna dalam kasus korupsi dana bantuan sosial (Bansos) senilai Rp4,8 miliar.
Wakil Bupati Halsel, Rusdan Haruda yang kala itu menjabat sebagai Kepala Dinas DPKAD Kabupaten Haltim divonis delapan tahun penjara atau sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dimana terdakwa terbukti menyelewengkan dana bansos senilai Rp4,8 miliar Kabupaten Haltim melalui APBD tahun 2010 lalu.
Wakil Bupati Halsel ditetapkan sebagai tersangka oleh Majelis Hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate, melalui pasal 18 Jo Primer pasal 2 dan pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999.
Rusdan Haruna ketika dikonfirmasi membeberkan pengakuannya tersebut saat
menjalani sidang pembacaan vonis atas kasus korupsi dana bantuan social senilai Rp4,8 miliar di Kabupaten Halmahera Timur tahun 2010 di Pengadilan Tipikor Ternate.
"Oleh karena itu, dengan putusan Majelis Hakim Tipikor tersebut, dirinya akan banding atas vonis Majelis Hakim Tipikor itu ke MA, karena vonis yang dijatuhkan oleh
Majelis Hakim sangat tidak adil, namun sebagai warga negara yang baik, dirinya akan tetap mengikuti proses hukum yang berlaku," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2013