Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku Utara (Malut) menyatakan pleno rekapitulasi penyusunan Data Pemilih Sementara (DPS) di tingkat desa dan kelurahan di wilayah setempat untuk pilkada serentak tahun 2024 telah dirampungkan.
"Sesuai jadwal, pleno rekapitulasi DPS) hasil data Pencocokan dan Penilitian (Coklit) di tingkat desa dan kelurahan telah dirampungkan dan akan dilakukan secara berjenjang hingga ke tingkat provinsi," kata Komisioner KPU Malut, Iwan S Seber di Ternate, Minggu.
Dia mengatakan, dari hasil coklit di lapangan ditemukan ada pemilih tambahan dan pemilih yang tidak memenuhi syarat, sehingga DPS yang telah dirampungkan harus betul-betul akurat untuk ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) di pilkada 2024.
Selain itu, kata Iwan, saat pelaksanaan pemutakhiran data pemilih Pilkada serentak 2024 terkendala oleh jaringan internet dan geografis. Kendati demikian, dia mengakui pihaknya belum menyampaikan hasilnya karena ada tahapan evaluasi di tingkat PPS dimulai 25 Juli hingga 31 Juli 2024, dan kemudian akan diserahkan secara berjenjang ke PPK di tingkat kecamatan hingga ke KPU kabupaten/kota dijadwalkan 8 hingga 25 Agustus 2024 akan diselesaikan.
Dia mengungkapkan, sesuai jadwal maka pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada 22 hingga 27 September 2024. Sehubungan itu, KPU berharap agar warga dapat melaporkan adanya pemilih yang belum terdata untuk menyalurkan hak politik pada Pilkada serentak 2024.
Sebelumnya, kata Iwan dalam proses coklit itu, KPU memantau pelaksanaan pemutakhiran data pemilih pilkada serentak 2024, terutama di daerah yang kesulitan dijangkau, seperti Pula Batang Dua.
Di samping itu, dirinya mencontohkan bahwa Pulau Batang Dua berada di daerah terluar. Di sana ada tujuh TPS dan 1.986 pemilih telah dilakukan coklit oleh petugas di lapangan.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024
"Sesuai jadwal, pleno rekapitulasi DPS) hasil data Pencocokan dan Penilitian (Coklit) di tingkat desa dan kelurahan telah dirampungkan dan akan dilakukan secara berjenjang hingga ke tingkat provinsi," kata Komisioner KPU Malut, Iwan S Seber di Ternate, Minggu.
Dia mengatakan, dari hasil coklit di lapangan ditemukan ada pemilih tambahan dan pemilih yang tidak memenuhi syarat, sehingga DPS yang telah dirampungkan harus betul-betul akurat untuk ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) di pilkada 2024.
Selain itu, kata Iwan, saat pelaksanaan pemutakhiran data pemilih Pilkada serentak 2024 terkendala oleh jaringan internet dan geografis. Kendati demikian, dia mengakui pihaknya belum menyampaikan hasilnya karena ada tahapan evaluasi di tingkat PPS dimulai 25 Juli hingga 31 Juli 2024, dan kemudian akan diserahkan secara berjenjang ke PPK di tingkat kecamatan hingga ke KPU kabupaten/kota dijadwalkan 8 hingga 25 Agustus 2024 akan diselesaikan.
Dia mengungkapkan, sesuai jadwal maka pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada 22 hingga 27 September 2024. Sehubungan itu, KPU berharap agar warga dapat melaporkan adanya pemilih yang belum terdata untuk menyalurkan hak politik pada Pilkada serentak 2024.
Sebelumnya, kata Iwan dalam proses coklit itu, KPU memantau pelaksanaan pemutakhiran data pemilih pilkada serentak 2024, terutama di daerah yang kesulitan dijangkau, seperti Pula Batang Dua.
Di samping itu, dirinya mencontohkan bahwa Pulau Batang Dua berada di daerah terluar. Di sana ada tujuh TPS dan 1.986 pemilih telah dilakukan coklit oleh petugas di lapangan.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024