Ombudsman RI Perwakilan Maluku melakukan penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik terhadap lima Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan dua puskesmas lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon tahun 2024.
"Unit layanan yang dievaluasi tahun ini antara lain Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Kesehatan, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Puskesmas Nania, dan Puskesmas Rijali," kata Plt Kepala Bagian (Kabag) Organisasi Setda Kota Ambon Arthur Solsolay, di Ambon , Selasa.
Ia mengatakan penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik dimulai pada 12 hingga 14 Agustus 2024 untuk beberapa unit layanan di Pemkot Ambon. Nilai kepatuhan dalam penilaian yang dilaksanakan setiap tahun mengacu pada Undang- Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Pemkot Ambon pada tahun 2023, kata dia, berdasarkan penilaian berada pada Zona Hijau (Kategori Tertinggi) dengan nilai 89,03 setelah tahun sebelumnya (2022) masih berkutat di Zona Kuning (Sedang).
"Karena itu sangat diharapkan tahun 2024 ini dapat kita pertahankan berada di Zona Hijau dengan nilai yang terus meningkat," katanya.
Baca juga: Ombudsman: SP4N Lapor di Maluku tidak berfungsi
Penjabat (Pj) Wali Kota Dominggus N Kaya dan Sekretaris Kota (Sekkot) Agus Ririmasse terus mendorong unit layanan yang masuk penilaian serta semua OPD di lingkup Pemkot agar terus meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi warga kota Ambon.
"Tentunya dengan peningkatan kualitas pelayanan publik Pemkot Ambon, maka akan berdampak positif terhadap tingkat kepuasan masyarakat sebagai pengguna layanan," katanya.
Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon ke depan berupaya untuk memberikan pelayanan yang nyaman kepada masyarakat dengan menyiapkan Mal Pelayanan Publik (MPP).
"Kami telah merencanakan dan mempersiapkan MPP agar masyarakat bisa mengakses perijinan dan pelayanan cukup di satu lokasi," katanya.
Pemkot tidak memiliki gedung yang representatif, sehingga pemilihan Ambon Plaza sebagai lokasi pembangunan mal pelayanan publik, karena lokasi lantai IV tersebut masih kosong dan strategis.
MPP ini, kata dia, bukan hanya menyatukan layanan secara fisik, tetapi secara sistem, sehingga terjadi penyederhanaan dalam pengelolaan data dan informasi dalam proses pelayanan kepada masyarakat.
Baca juga: Ombudsman Maluku: tiga instansi raih predikat zona hijau pada 2023
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024
"Unit layanan yang dievaluasi tahun ini antara lain Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Kesehatan, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Puskesmas Nania, dan Puskesmas Rijali," kata Plt Kepala Bagian (Kabag) Organisasi Setda Kota Ambon Arthur Solsolay, di Ambon , Selasa.
Ia mengatakan penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik dimulai pada 12 hingga 14 Agustus 2024 untuk beberapa unit layanan di Pemkot Ambon. Nilai kepatuhan dalam penilaian yang dilaksanakan setiap tahun mengacu pada Undang- Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Pemkot Ambon pada tahun 2023, kata dia, berdasarkan penilaian berada pada Zona Hijau (Kategori Tertinggi) dengan nilai 89,03 setelah tahun sebelumnya (2022) masih berkutat di Zona Kuning (Sedang).
"Karena itu sangat diharapkan tahun 2024 ini dapat kita pertahankan berada di Zona Hijau dengan nilai yang terus meningkat," katanya.
Baca juga: Ombudsman: SP4N Lapor di Maluku tidak berfungsi
Penjabat (Pj) Wali Kota Dominggus N Kaya dan Sekretaris Kota (Sekkot) Agus Ririmasse terus mendorong unit layanan yang masuk penilaian serta semua OPD di lingkup Pemkot agar terus meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi warga kota Ambon.
"Tentunya dengan peningkatan kualitas pelayanan publik Pemkot Ambon, maka akan berdampak positif terhadap tingkat kepuasan masyarakat sebagai pengguna layanan," katanya.
Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon ke depan berupaya untuk memberikan pelayanan yang nyaman kepada masyarakat dengan menyiapkan Mal Pelayanan Publik (MPP).
"Kami telah merencanakan dan mempersiapkan MPP agar masyarakat bisa mengakses perijinan dan pelayanan cukup di satu lokasi," katanya.
Pemkot tidak memiliki gedung yang representatif, sehingga pemilihan Ambon Plaza sebagai lokasi pembangunan mal pelayanan publik, karena lokasi lantai IV tersebut masih kosong dan strategis.
MPP ini, kata dia, bukan hanya menyatukan layanan secara fisik, tetapi secara sistem, sehingga terjadi penyederhanaan dalam pengelolaan data dan informasi dalam proses pelayanan kepada masyarakat.
Baca juga: Ombudsman Maluku: tiga instansi raih predikat zona hijau pada 2023
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024