Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Pemerintah Provinsi Maluku berkolaborasi memberikan legalitas aset pertanahan kepada masyarakat di daerah itu melalui rapat koordinasi gugus tugas reforma agraria Provinsi Maluku tahun 2024.

"Sesuai dengan tema, kegiatan ini merupakan harmonisasi kebijakan pemerintah dalam upaya implementasi Perpres 62 tahun 2023, dengan penguatan kolaborasi lintas sektor untuk kemakmuran masyarakat Maluku," kata Plh Sekda Maluku Syuryadi Sabirin di Ambon, Rabu.

Perpres ini mengatur tentang percepatan pelaksanaan reforma agraria dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.

Percepatan pelaksanaan Reforma Agraria dilaksanakan melalui strategi yakni legalisasi aset, redistribusi tanah, pemberdayaan ekonomi subjek reforma agraria, kelembagaan reforma agraria dan partisipasi masyarakat.

Berkaitan dengan hal itu Sabirin menyampaikan bahwa, saat ini pemerintah, baik pusat maupun daerah, sedang berupaya untuk saling bersinergisitas dalam upaya menata ulang kepemilikan tanah.

“Tanah tidak pernah bertambah, tapi orang yang punya tanah bertambah, jika tidak dijaga dengan baik, masa depan anak cucu kita akan terjadi kegaduhan,” kata Sekda.

Menurutnya penataan ini memberikan dampak ekonomi yang cukup besar terutama pada mereka yang tinggal di pelosok, yang tidak punya akses permodalan, karena dengan adanya sertifikat tentunya mereka mempunyai akses untuk permodalan, agar pihak investor bisa berinvestasi.

“Ini titik awal kita, untuk bersinergi, baik Pemerintah Provinsi maupun Kabupaten/Kota dengan ATR/BPN, selaku lembaga vertikal di daerah, semoga ini jalan terbaik untuk menata pertanahan kita di masa depan,” tutup Sabirin.

Sementara itu Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Maluku Fransiska Ganggas mengatakan bahwa, rapat ini bertujuan untuk memastikan adanya koordinasi antara semua anggota Gugus Tugas Reforma Agraria, dimana untuk Provinsi Maluku dipimpin oleh Gubernur, hal ini dilakukan dalam rangka memastikan legalisasi aset untuk masyarakat, demi dan untuk pemerataan ekonomi.

Rakor tersebut dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Maluku Fransiska Ganggas, Forkopimda Provinsi Maluku, Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN, Direktur Pemberdayaan Tanah Masyarakat Kementerian ATR/BPN.

Kemudian Pejabat Lingkungan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Maluku, Pimpinan OPD Terkait Lingkup Pemerintah Provinsi Maluku, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota se-Provinsi Maluku, serta para narasumber.

Pewarta: Ode Dedy Lion Abdul Azis

Editor : Daniel


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024