Ambon (ANTARA) - Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Maluku mengintensifkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk memberikan sertifikat tanah gratis kepada masyarakat.
"Dalam rentang dua bulan ini sampai bulan November, kami melaksanakan berbagai kegiatan untuk memudahkan masyarakat salah satunya Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)," kata Kepala Kanwil BPN Provinsi Maluku, Fransiska Vivi Ganggas di Ambon, Rabu.
Ia menyebutkan bahwa berdasarkan data yang dimiliki di Maluku sendiri saat ini ada lebih dari 24.000 berkas PTSL yang sedang diproses di BPN Maluku.
"Proses yang kami lakukan sekarang sudah menjelang 70 persen," ucap Fransiska.
Apalagi saat ini semua pelayanan di kantor pertanahan sudah bertransformasi ke era digital. Terutama dalam penerbitan sertifikat tanah yang sekarang sudah dilakukan secara elektronik.
PTSL sendiri merupakan program pemerintah untuk mendaftarkan tanah secara serentak di seluruh Indonesia.
Program ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah, menghindari sengketa, dan mempercepat pembangunan.
Selain PTSL, Fransiska mengatakan, pihaknya juga melakukan penerbitan Sertifikat Tanah Ulayat, mengingat tanah di Maluku masih banyak yang tumpang tindih.
Dijelaskan Tanah ulayat adalah hak milik atas sebidang tanah beserta sumber daya alam yang berada di atasnya dan di dalamnya merupakan hak milik kolektif semua anggota suku tertentu yang penguasaan dan pemanfaatan PP diatur oleh penghulu-penghulu suku.
“Saya sengaja menyelipkan bahwa kita akan menerbitkan sertifikat Tanah ulayat. Tanah Ulayat juga termasuk di Maluku, jadi tidak ada klaim mengklaim, kita akan membuat satu sertifikat hak pengelolaan sehingga jelas tidak bersentuhan," katanya.
Berkaitan dengan hal itu Fransiska mengatakan, sebagai insan kementerian ATR/BPN akan terus berbenah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat agar tak terjadi konflik atas kasus pertanahan di Maluku.