"Mengecewakan", begitulah penilaian berbagai kalangan di Provinsi Maluku Utara (Malut) mengenai pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) Malut 2013, baik putaran pertama 1 Juli 2013 maupun putaran kedua 31 Oktober 2013.

Mereka mengaku menilai seperti itu karena pelaksanaan pilkada Malut 2013 yang semula diharapkan berlangsung aman, tanpa kecurangan dan melibatkan partisipasi masyarakat sebanyak-banyaknya, ternyata faktanya tidak seperti itu.

Pengamat politik dari Universitas Khairun Ternate Ridha Azam, menilai bahwa kecurangan pada pelaksanaan pilkada Malut 2013 begitu transparan dan ironisnya melibatkan penyelenggara pilkada di tingkat bawah, seperti terjadi di Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul).

Ketua dan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada delapan kecamatan di kabupaten itu secara sengaja mengubah hasil pilkada putaran kedua di wilayah masing-masing dengan cara menipe-x data hasil pilkada untuk menguntungkan pasangan calon gubernur/ calon wakil gubernur (cagub/cawagub) tertentu.

Selain itu, aparat birokrasi di Malut, termasuk para bupati dan wali kota juga secara terang-terangan memanfaatkan kekuasaan dan kewenangannnya untuk mendukung pasangan cagub/ cawagub tertentu, di antaranya dengan cara memaksa PNS memilih pasangan cagub/cawagub bersangkutan.

"Beruntung semua kecurangan itu ketika dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK) berhasil dibuktikan, sehingga memutuskan pemungutan suara ulang pada delapan kecamatan yang terjadi kecurangan tersebut," katanya.

Namun sayangnya putusan MK tersebut tidak disertai pula dengan putusan yang lebih keras untuk memberi pelajaran politik kepada penyelenggara pilkada maupun peserta pilkada (pasangan cagub/cawagub) agar tidak melakukan praktik serupa.

MK seharusnya memutuskan pula untuk mendiskualifikasi pasangan cagub/cawagub yang terbukti terlibat dalam praktik kecurangan tersebut agar dalam pelaksanaan pilkada kedepan di berbagai daerah di Indonesia, tidak adalagi pasangan cagub/ca wgub atau bupati/wakil bupati yang berani melakukan praktik seperti itu.

Anggota DPD-RI asal Malut Abdurrahman Lahabato menilai hal lain yang mengecewakan dalam pelaksanaan pilkada Malut 2013 adalah rendahnya partisipasi masyarakat dalam menggunakan hak pilih baik pada pilkada Malut putaran pertama maupun putaran kedua.

Semula partisipasi masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya dalam pilkada Malut 2013 diharapkan bisa mencapai di atas 80 persen tetapi ternyata pada pilkada putaran pertama hanya mencapai 65 persen dan pada pilkada putaran kedua turun menjadi 64 persen dari 800 ribu warga yang memiliki hak pilih

Rendahnya partisipasi masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya tersebut, selain disebabkan tidak maksimalnya sosialisasi dari KPU dan berbagai pihak terkait lainnya, juga karena pasangan cagub/cawagub yang ikut pada putaran pertama maupun putaran kedua, tidak sesuai dengan harapan sebagian pemilih di Malut.

Pasangan cagub/cawagub Malut yang tampil pada pilkada Malut putaran kedua adalah Ahmad Hidayat Mus-Hasan Doa AHM-Doa) yang diusung koalisi Partai Golkar, PDIP, Demokrat, Gerindra, PAN, Hanura, PPP dan PKB serta pasangan Abdul Gani Kasuba-Muhammad Naser Thaib (AGK-Manthab) yang diusung koalisi PKS dan sejumlah parpol kecil.


Tidak Terulang


Bawaslu Malut mengakui adanya kecurangan dalam pelaksanaan pilkada Malut pada sejumlah wilayah di Malut, di antaranya pada delapan kecamatan di kabupaten Kepsul namun akan diupayakan tidak terulang pada pemungutan suara ulang tanggal 27 Januari 2014.

Bawaslu telah menyiapkan sejumlah langkah untuk mencegah terulangnya praktik kecurangan pada pemungutan suara ulang nanti, di antaranya dengan cara memperketat pengawasan mulai dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) sampai pada proses pemungutan suara.

Menurut Ketua Bawaslu Malut Sultan Alwan, Bawaslu akan menempatkan dua orang petugas pengawas pada setiap pemungutan suara, yang semuanya direkrut dari desa setempat sehingga mereka mengetahui setiap pemilih di TPS bersangkutan.

Bawaslu juga telah melakukan verifikasi pada nama-nama yang ada dalam DPT di delapan kecamatan tersebut dan ditemukan ada DPT ganda, yang nantinya tidak boleh menggunakan hak pilih pada pemungutan suara ulang nanti.

Bawaslu telah meminta kepada KPU untuk memasang DPT disetiap TPS serta membagikannya kepada masing-masing petugas pengawas dan saksi dua pasangan cagub/cawagub, sehingga menutup peluang adanya pemilih siluman.

Ketua KPU Malut Muliyadi Tutupoho juga berjanji akan berupaya melaksanakan pemungutan suara ulang pada delapan kecamatan di Kepsul tersebut sesuai aturan yang berlaku, termasuk mengganti seluruh ketua dan anggota PPK di delapan kecamatan bersangkutan.

KPU Malut juga akan berupaya agar partisipasi pemilih pada pemungutan suara ulang nanti tersebut bisa lebih baik dari pilkada Malut putaran pertama dan putaran kedua, dengan cara melakukan sosialisasi kepada masyarakat setempat mengenai pemungutan suara ulang itu.

Sesuai DPT jumlah pemilih di delapan kecamatan tersebut sebanyak 34 ribu lebih dan diharapkan lebih dari 80 persen di antaranya bisa menggunakan hak pilih pada pemungutan suara ulang tanggal 27 Januari 2014.

Tim sukses pasangan cagub/ cawagub AHM-Doa dan AGK-Manthab juga akan menerjunkan tim dan relawan untuk mengawal agar proses pelaksanaan pemungutan suara di delapan kecamatan tersebut berlangsung aman dan tanpa kecurangan, mulai dari pemungutan suara sampai pada penetapan hasil.

Tim pasangan AHM-Doa misalnya, menurut juru bicara pasangan itu Syawaluddin Damopolii bahwa mereka menurunkan sedikitnya 15 ribu relawan untuk mengawal untuk pelaksanaan pemungutan suara ulang di delapan kecamatan tersebut.

Hasil pemungutan suara ulang pada delapan kecamatan tersebut sangat menentukan kemenangan kedua pasangan. Jika pasangan AHM-Doa bisa meraih sekitar 30 ribu suara seperti pada pilkada Malut putaran pertama dan kedua maka pasangan ini akan memenangi pilkada Malut, sebaliknya jika AGK-Manthab bisa meraih 10 ribu suara saja maka pasangan inilah yang akan memenangi pilkada Malut.

Sesuai pleno KPU Malut atas hasil pilkada Malut putaran kedua tanggal 17 November 2013, yang memenangi pilkada Malut adalah pasangan AHM-Doa dengan perolehan suara 50,97 persen, namun pasangan AGK-Manthab yang menggugat ke MK berhasil mementahkan hasil pleno itu dan harus dilakukan pemungutan ulan pada delapan kecamatan.

Pewarta: La Ode Aminuddin

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2013