Komisi Pemilihan Umum Maluku Utara tanggal 27 Januari 2014 akan menggelar pemungutan suara ulang pilkada Maluku Utara di Taliabo, Kabupaten Kepulauan Sula sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pilkada Maluku Utara.
Masyarakat Maluku Utara (Malut) mengharapkan pemungutan suara ulang di tujuh Kecamatan di Taliabo dan empat tempat pemungutan suara (TPS) di Kecamatan Sula Besi tersebut tidak lagi diwarnai dengan pelanggaran, seperti pada pelaksanaan pilkada Malut putaran kedua di daerah itu.
Seorang tokoh masyarakat di Malut Muhammad Taher mengatakan, masyarakat daerah ini tidak menginginkan pemimpin daerah (gubernur/wakil gubernur) yang lahir melalui proses pilkada yang sarat pelanggaran.
Pemimpin daerah yang lahir dari proses pilkada yang sarat dengan pelanggaran, dikhawatirkan selama memimpin daerah akan banyak melakukan pelanggaran, yang merugikan kepentingan daerah dan masyarakat setempat.
Bahkan kalau dikaitkan dengan kearifan lokal masyarakat Malut dalam memilih pemimpin, seperti memilih sultan atau kelompok adat, pemimpin yang lahir melalui proses seperti itu tidak mendapat keberkahan dan mengundang turunnya bencana.
Ketua KPU Malut Muliyadi Tutupoho menyatakan komitmennya untuk memperhatikan harapan masyarakat tersebut dengan berusaha menerapkan semua aturan yang berlaku dalam setiap tahapan pelaksanaan pemungutan suara ulang di Taliabo tersebut.
KPU Malut juga akan terus memonitor pelaksanaan semua tahapan pemungutan suara ulang tersebut dan jika melihat ada permasalahan yang sifatnya menyimpang dari aturan yang berlaku akan segera luruskan.
Selain itu, KPU Malut akan selalu berkoordinasi dengan Bawaslu dan pihak terkait lainnya untuk memastikan bahwa pelaksanaan pemungutan suara ulang pada tujuh kecamatan di Taliabo dan empat TPS di Sula Besi tersebut berlangsung lancar dan tanpa pelanggaran.
Ketua Bawaslu Malut Sultan Alwan juga menyatakan komitmen serupa, bahkan pihaknya telah menyiapkan berbagai langkah guna mencegah terjadinya pelanggaran dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang tersebut, baik yang sifatnya pelanggaran administrasi maupun pelanggaran pidana pemilu.
Langkah antisipasi tersebut di antaranya menempatkan dua pengawas pemilu pada setiap TPS, yang direkrut dari masyarakat desa setempat, sehingga pengawas bersangkutan bisa mengetahui jika ada warga wilayah lain yang memilih di TPS itu.
Pada setiap TPS juga akan dipasang Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan setiap yang akan memilih dicek terlebih dahulu apakah namanya ada dalam DPT atau tidak guna mencegah adanya pemilih siluman.
Menurut Sultan Alwan, Bawaslu bersama KPU Malut juga melakukan verifikasi faktual DPT di Taliabo, karena ada dugaan dari 34 ribu DPT yang ada di wilayah itu, sebagian di antaranya bermasalah seperti DPT ganda dan banyak yang tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang namanya sama.
900 personel
Polda Malut telah pula menyatakan komitmennya untuk mendukung kelancaran pelaksanaan pemungutan suara ulang pada tujuh kecamatan di Taliabo dan empat TPS di Sula Besi tersebut dengan mengerahkan sedikitnya 900 personel, sebagian dari Polda Malut dan sebagian lagi dari Polres Kepulauan Sula.
Jika pada pilkada Malut putaran pertama dan putaran kedua, polda hanya menempatkan satu personel polisi untuk pengamanan dua sampai tiga TPS maka pada pelaksanaan pemungutan suara ulang tersebut polda akan menempatkan empat personel di setiap TPS.
Menurut Kapolda Malut Brigjen Pol Sobri Effendy Surya, dalam pelaksanaan pemungutan ulang tersebut polisi hanya mengkonsentrasikan diri pada aspek pengamanan, tidak mencampuri teknis pelaksanaannya.
Namun demikian, polda tetap memiliki komitmen moral untuk memberi saran atau masukan kepada KPU dan Bawaslu terkait dengan mencegah terjadinya pelanggaran dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang itu.
Sesuai aturan polda baru bisa bertindak melakukan penyidikan yang dilakukan oleh penyelenggara maupun masyarakat jika terjadi pelanggaran pidana pemilu, itu pun setelah ada rekomendasi dari Bawaslu melalui gamkumdu.
Masyarakat di Taliabo, seperti yang disampaikan tokoh masyarakat setempat H. Djainuddin, masyarakat di wilayah itu sejak pilkada Malut putaran pertama sampai putaran kedua telah berupaya berkontribusi untuk mencegah terjadinya pelanggaran.
Kontribusi seperti itu akan tetap dilakukan pada pemungutan suara ulang 27 Januari nanti, bahkan mereka bertekad tidak hanya mengindari pelanggaran, tapi juga menyukseskan pelansanaannya.
Sukses pelaksanaan itu tidak hanya pada aspek keamanan dan kelancarannya, tetapi juga dari segi partisipasi pemilih yang ditandai dengan kesiriusan semua warga setempat untuk menggunakan hak pilihnya.
"Banyak warga Taliabo yang tidak masuk DPT karena saat pendataan kebutulan saat keluar Taliabo, termasuk pada pemilih pemula semua telah mendaftar untuk memilih pada 27 Januari nanti," katanya.
Adanya warga yang tidak masuk dalam DPT menggunakan hak pilihnya pada pemungutan suara ulang nanti diharapkan jangan dimaknai sebagai suatu pelanggaran atau pemilih siluman, karena sesuai ketentuan warga yang tidak masuk DPT tetap bisa memilih dengan menunjukan KTP dan Kartu Keluarga.
Masyarakat Taliabo juga mengharapkan agar kepada semua pihak, terutama tim sukses pasangan calon gubernur/calon wakil gubernur Ahmad Hidayat Mus-Hasan Doa dan Abdul Gani Kasuba-Muhammad Naser Thaib tidak melakukan manuver politik atau provokasi yang justru bisa menimbulkan keresahan dan konflik di masyarakat setempat.
Hasil pemungutan suara ulang di Taliabo tersebut akan menentukan apakah pilkada Malut periode 2013-2018 dimenangi pasangan Ahmad Hidayat Mus-Hasan Doa atau Abdul Gani Kasuba-Muhammad Naser Thaib, untuk itulah tim sukses kedua pasangan terus berusaha mendapatkan simpati masyarakat di daerah itu.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2014
Masyarakat Maluku Utara (Malut) mengharapkan pemungutan suara ulang di tujuh Kecamatan di Taliabo dan empat tempat pemungutan suara (TPS) di Kecamatan Sula Besi tersebut tidak lagi diwarnai dengan pelanggaran, seperti pada pelaksanaan pilkada Malut putaran kedua di daerah itu.
Seorang tokoh masyarakat di Malut Muhammad Taher mengatakan, masyarakat daerah ini tidak menginginkan pemimpin daerah (gubernur/wakil gubernur) yang lahir melalui proses pilkada yang sarat pelanggaran.
Pemimpin daerah yang lahir dari proses pilkada yang sarat dengan pelanggaran, dikhawatirkan selama memimpin daerah akan banyak melakukan pelanggaran, yang merugikan kepentingan daerah dan masyarakat setempat.
Bahkan kalau dikaitkan dengan kearifan lokal masyarakat Malut dalam memilih pemimpin, seperti memilih sultan atau kelompok adat, pemimpin yang lahir melalui proses seperti itu tidak mendapat keberkahan dan mengundang turunnya bencana.
Ketua KPU Malut Muliyadi Tutupoho menyatakan komitmennya untuk memperhatikan harapan masyarakat tersebut dengan berusaha menerapkan semua aturan yang berlaku dalam setiap tahapan pelaksanaan pemungutan suara ulang di Taliabo tersebut.
KPU Malut juga akan terus memonitor pelaksanaan semua tahapan pemungutan suara ulang tersebut dan jika melihat ada permasalahan yang sifatnya menyimpang dari aturan yang berlaku akan segera luruskan.
Selain itu, KPU Malut akan selalu berkoordinasi dengan Bawaslu dan pihak terkait lainnya untuk memastikan bahwa pelaksanaan pemungutan suara ulang pada tujuh kecamatan di Taliabo dan empat TPS di Sula Besi tersebut berlangsung lancar dan tanpa pelanggaran.
Ketua Bawaslu Malut Sultan Alwan juga menyatakan komitmen serupa, bahkan pihaknya telah menyiapkan berbagai langkah guna mencegah terjadinya pelanggaran dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang tersebut, baik yang sifatnya pelanggaran administrasi maupun pelanggaran pidana pemilu.
Langkah antisipasi tersebut di antaranya menempatkan dua pengawas pemilu pada setiap TPS, yang direkrut dari masyarakat desa setempat, sehingga pengawas bersangkutan bisa mengetahui jika ada warga wilayah lain yang memilih di TPS itu.
Pada setiap TPS juga akan dipasang Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan setiap yang akan memilih dicek terlebih dahulu apakah namanya ada dalam DPT atau tidak guna mencegah adanya pemilih siluman.
Menurut Sultan Alwan, Bawaslu bersama KPU Malut juga melakukan verifikasi faktual DPT di Taliabo, karena ada dugaan dari 34 ribu DPT yang ada di wilayah itu, sebagian di antaranya bermasalah seperti DPT ganda dan banyak yang tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang namanya sama.
900 personel
Polda Malut telah pula menyatakan komitmennya untuk mendukung kelancaran pelaksanaan pemungutan suara ulang pada tujuh kecamatan di Taliabo dan empat TPS di Sula Besi tersebut dengan mengerahkan sedikitnya 900 personel, sebagian dari Polda Malut dan sebagian lagi dari Polres Kepulauan Sula.
Jika pada pilkada Malut putaran pertama dan putaran kedua, polda hanya menempatkan satu personel polisi untuk pengamanan dua sampai tiga TPS maka pada pelaksanaan pemungutan suara ulang tersebut polda akan menempatkan empat personel di setiap TPS.
Menurut Kapolda Malut Brigjen Pol Sobri Effendy Surya, dalam pelaksanaan pemungutan ulang tersebut polisi hanya mengkonsentrasikan diri pada aspek pengamanan, tidak mencampuri teknis pelaksanaannya.
Namun demikian, polda tetap memiliki komitmen moral untuk memberi saran atau masukan kepada KPU dan Bawaslu terkait dengan mencegah terjadinya pelanggaran dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang itu.
Sesuai aturan polda baru bisa bertindak melakukan penyidikan yang dilakukan oleh penyelenggara maupun masyarakat jika terjadi pelanggaran pidana pemilu, itu pun setelah ada rekomendasi dari Bawaslu melalui gamkumdu.
Masyarakat di Taliabo, seperti yang disampaikan tokoh masyarakat setempat H. Djainuddin, masyarakat di wilayah itu sejak pilkada Malut putaran pertama sampai putaran kedua telah berupaya berkontribusi untuk mencegah terjadinya pelanggaran.
Kontribusi seperti itu akan tetap dilakukan pada pemungutan suara ulang 27 Januari nanti, bahkan mereka bertekad tidak hanya mengindari pelanggaran, tapi juga menyukseskan pelansanaannya.
Sukses pelaksanaan itu tidak hanya pada aspek keamanan dan kelancarannya, tetapi juga dari segi partisipasi pemilih yang ditandai dengan kesiriusan semua warga setempat untuk menggunakan hak pilihnya.
"Banyak warga Taliabo yang tidak masuk DPT karena saat pendataan kebutulan saat keluar Taliabo, termasuk pada pemilih pemula semua telah mendaftar untuk memilih pada 27 Januari nanti," katanya.
Adanya warga yang tidak masuk dalam DPT menggunakan hak pilihnya pada pemungutan suara ulang nanti diharapkan jangan dimaknai sebagai suatu pelanggaran atau pemilih siluman, karena sesuai ketentuan warga yang tidak masuk DPT tetap bisa memilih dengan menunjukan KTP dan Kartu Keluarga.
Masyarakat Taliabo juga mengharapkan agar kepada semua pihak, terutama tim sukses pasangan calon gubernur/calon wakil gubernur Ahmad Hidayat Mus-Hasan Doa dan Abdul Gani Kasuba-Muhammad Naser Thaib tidak melakukan manuver politik atau provokasi yang justru bisa menimbulkan keresahan dan konflik di masyarakat setempat.
Hasil pemungutan suara ulang di Taliabo tersebut akan menentukan apakah pilkada Malut periode 2013-2018 dimenangi pasangan Ahmad Hidayat Mus-Hasan Doa atau Abdul Gani Kasuba-Muhammad Naser Thaib, untuk itulah tim sukses kedua pasangan terus berusaha mendapatkan simpati masyarakat di daerah itu.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2014