Ambon (Antara Maluku) - Kantor Imigrasi kelas 1 Ambon membatalkan pengusulan pembuatan paspor terhadap satu tersangka kasus dugaan korupsi berinisial MJP.

"Memang ada koordinasi Direskrimsus Polda Maluku dengan kami lewat surat resmi untuk tidak menerbitkan paspor bagi setiap pelaku yang terlibat masalah hukum dan masih diproses," kata Kepala Imigrasi kelas 1 Ambon Nanang Koesdarjanto di Ambon, Selasa.

Tersangka MJP merupakan mantan pejabat Kota Ambon yang diduga terlibat kasus dugaan korupsi dana pembebasan lahan Tempat Pemakanan Umum (TPU) Gunung Nona sekitar Rp1,2 miliar tahun anggaran 2003.

Dana tersebut dialokasikan untuk pembebasan lahan seluas lima hektar melalui Dinas Kebersihan dan Pertamanan serta Dinas Kebakaran Kota Ambon dengan tujuan menjadikannya sebagai lokasi TPU.

Menurut Nanang, sekitar dua pekan lalu ada utusan MJP yang membawa berkas ke Kantor Imigrasi untuk mengurus paspor, namun setelah dilakukan pengecekan, ternyata yang bersangkutan masih berstatus sebagai tahanan kota.

Apalagi bila seseorang hendak mengurus paspor, mereka harus datang sendiri untuk menyelesaikan masalah administrasi serta pemotretan sehingga tidak bisa diwakilkan kepada orang lain.

Kemudian pihak Direskrimsus Polda Maluku juga telah memberikan surat resmi untuk tidak menerbitkan parpor bagi setiap pelaku yang masih menjalani proses hukum.

"Ini merupakan langkah antisipatif agar seseorang tidak bisa berangkat ke luar daerah atau luar negeri, jadi kami harus membatalkan proses pengurusan paspor terhadap yang bersangkutan," katanya.

Surat Direskrimsus Polda ini juga menjadi dasar bagi Kantor Imigrasi untuk mengingatkan seluruh pegawainya perlu menyeleksi setiap berkas pembuatan paspor yang diajukan pemohon.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2014